KEAGAMAAN

Notifikasi Pencairan BSU Guru Madrasah Kini Bisa Dicek di Simpatika

MONITOR, Jakarta – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M. Zain, memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/12).

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing. “Sila cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika,” pesannya.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Rekan2 Admin Kanwil ysh,

Saat ini sudah dirilis untuk pencetakan Surat kelengkapan syarat pencairan BSU bagi yang ditetapkan sebagai Penerima. Panduan bisa dilihat pada http://bantuan.siap-online.com/2020/12/simpatika-panduan-cetak-surat-kelengkapan-syarat-pencairan-bantuan-subsidi-upah-bsu.html

Dan juga Laporan Hasil AKG pada menu AKG di Guru http://bantuan.siap-online.com/2020/10/simpatika-pendaftaran-akg-akk-akp-2020.html

Demikian disampaikan dan mohon periksa.

Terima Kasih

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, kata Ainut Rofiq, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya.

Recent Posts

Kementan, TNI dan Pelaku Usaha Perkuat Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Majalengka - Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan, Kementerian…

31 menit yang lalu

Perjuangkan Isu Pendidikan di DPR, Gamal Soroti Profesi Guru Terbanyak Kena Pinjol

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI dr. Gamal menyatakan siap memperjuangkan isu kesejahteraan masyarakat, termasuk…

2 jam yang lalu

Nuon Telkom Dukung Pengembangan Ekosistem Gim Lokal di IGDX 2024

MONITOR, Jakarta - PT Nuon Digital Indonesia (Nuon) yang merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia…

2 jam yang lalu

Dongkrak Pendapatan Negara, Prabowo diharap Realisasikan Pembentukan BPN

MONITOR, Jakarta - Presiden terpilih diharapkan merealisasikan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Pasalnya, pelembagaan…

4 jam yang lalu

Pengamat Ekonomi Nilai Kinerja Menteri BUMN Jokowi-Ma’ruf Buruk

MONITOR, Jakarta - Kritikus Media Sosial, Agustinus Edy Kristianto, menilai kepemimpinan Erick Thohir sebagai Menteri…

5 jam yang lalu

Pengamat Ekonomi Ingatkan Pemerintahan Mendatang Sejahtetakan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Pengamat Ekonomi, Yanuar Rizki, mengingatkan pemerintah untuk tidak terjebak dalam permainan kekuasaan,…

7 jam yang lalu