Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan tambahan dan barang bukti dari PT Jasa Marga terkait kasus insiden tewasnya enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.
“Tim Penyelidikan Komnas HAM RI hari ini, Rabu, 16 Desember 2020, telah melakukan follow up ke pihak Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek dengan pengambilan keterangan dan beberapa barang bukti,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Kemudian, Choirul mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut dan pendalaman lagi untuk memperkuat beberapa hal yang harus dirunutkan dalam kerangka dan konstruksi peristiwa.
“Selain itu, tim juga telah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Untuk menindaklanjuti keterangan dari pihak Jasa Marga, guna mengkonfirmasi, melihat langsung dan nantinya sebagai bahan untuk dilakukan analisa oleh Tim Penyelidik,” katanya.
Choirul menyampaikan, pihaknya juga mengapresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan memperlancar penyelidikan kasus tewasnya enam Anggota FPI tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang sampai saat ini kooperatif dan semoga semakin banyak informasi yang dapat kami terima guna terangnya peristiwa,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga menghadirkan berbagai program promosi selama Ramadan dan Idulfitri 2026 guna…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang…
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Kepala Kepolisian Republik…
MONITOR, Lampung Timur – Pemerintah memastikan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Tegal…
MONITOR, Jakarta - Kehadiran Serambi MyPertamina merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar…