Habib Rizieq Shihab (foto: cnnindonesia.com)
MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, resmi mengajukan gugatan sidang Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020).
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Sumadi Atmadja, mengungkapkan bahwa pengajuan Praperadilan itu dikarenakan adanya kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.
“Kita ajukan Prapid (Praperadilan) terhadap klien kami HRS (Habib Rizieq Shihab) terkait penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan,” ungkapnya di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).
Secara keseluruhan, Sumadi menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas untuk pendaftaran Praperadilan, diantaranya surat penetapan tersangka dan surat kuasa.
“Berkas yang dibawa surat permohonan Prapid dan surat kuasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, mengatakan bahwa pihaknya akan mendaftarkan gugatan Praperadilan pada Senin (14/12/2020).
Namun, hal itu urung dilakukan karena berkas yang hendak diajukan untuk keperluan Praperadilan masih belum rampung.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…
MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…
MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…
MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…