PERTANIAN

I-Mofc Hubungkan Petani dan Penjual Tanpa Batas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) merilis aplikasi Indonesia Map of Fruits and Floricultures Center (I-Mofc). I-Mofc merupakan sebuah aplikasi berbasis android yang mampu menghubungkan antara petani dan pembeli tanpa perantara. Aplikasi non berbayar ini mampu memberikan gambaran ketersediaan buah dan florikultura nasional. Hal ini tentunya memudahkan kedua belah pihak dalam menjalin kontrak kerja sama.

Aplikasi I-Mofc ini disinyalir mampu menjawab keluh kesah petani akibat susahnya memasarkan buah. Akses pasar benar-benar dibuat mudah. Jika eksportir butuh buah, cukup membuka aplikasi tersebut. Akan terlihat daerah mana saja buah tersebut tersedia, baik pembeli dan eksportir bisa langsung hubungi petani.

Ide lahirnya aplikasi ini didasari atas kenyataan bahwa Indonesia sebagai negara tropis yang kaya atas ragam buah dan florikultura. Produksi pertanian yang melimpah terkadang menjadi penyebab jatuhnya harga buah di tingkat petani. Meskipun demikian, kondisi ini tidak terjadi di kota-kota besar. Di kota-kota besar, harga tetap saja mahal dan disinyalir ada permainan harga di luar harga petani. Sejak aplikasi ini diluncurkan, praktis mengundang animo masyarakat untuk menginstal ke smartphone pribadi.

Pada hari penganugerahan inovasi proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) antar Kementerian dan Lembaga Negara, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan apresiasi terhadap semua hasil temuan. Termasuk mendapat penghargaan adalah aplikasi I-Mofc yang dilirik oleh LAN. Adalah Direktur Buah dan Florikultura Kementan, Liferdi Lukman sebagai penemu aplikasi ini dengan tagline “I-Mofc : Sahabat Petani Meraih Pasar”.

Komunitas Rumah Melon dan Komunitas Ngaji Tani dari Jawa Tengah dalam webinar bertajuk “I-Mofc Sahabat Petani Meraih Pasar” menyambut suka cita kehadiran aplikasi ini. Peserta yang rerata petani ini mengaku sudah lama menanti aplikasi ini sejak lama.

“Jika aplikasi I-Mofc ini sudah berjalan dengan baik, petani bisa beriklan dengan gratis dan bertemu dengan eksportir atau konsumen tanpa batas,” ujar inisiator Rumah Melon, Abdul Salim.

Tak hanya jual beli buah dan florikultura dalam bentuk segar, aplikasi ini juga memuat aneka alat-alat pertanian, pemilik angkutan, investor dan pemerintah.

Bangga dengan temuan salah satu anak buahnya, Menteri Pertanian SYL berharap aplikasi ini terus dikembangkan dan memberikan manfaat bagi petani dan calon pembeli. Tidak hanya yang terkait di bidang hortikultura saja namun bisa juga meluas ke unit yang lain dengan memberikan dampak perbaikan ekonomi masyarakat.

“Ke depannya aplikasi ini diharapkan terus berkembang dan memberi solusi terhadap masalah rantai distribusi yang begitu sangat panjang. Tidak hanya untuk buah tapi juga komoditas hortikultura lainnya,” ungkap Mentan SYL beberapa waktu lalu.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

7 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

21 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

21 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

22 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

22 jam yang lalu