NASIONAL

MUI Minta Polisi Juga Tetapkan Pelanggar Prokes Lain Sebagai Tersangka

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta kepada pihak kepolisian untuk menetapkan juga para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang lain sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Anwar Abbas terkait status tersangka yang kini disandang oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena diduga telah melanggar prokes Covid-19 pada saat pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.

“Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip MONITOR, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.

Anwar menilai, jika hal itu tidak dilakukan, maka tentu akan mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat dan hal itu juga tentu jelas tidak baik karena akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Karena akan ada kesan di masyarakat para penegak hukum dalam penegakan hukum ada tebang pilih padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Anwar mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Rizieq Shihab, tanpa kecuali juga harus dijadikan sebagai tersangka.

“Kalau hal itu tidak dilakukan maka berarti penegak hukum tidak melakukan tugasnya sebagai penegak hukum yang adil dan baik dan itu jelas tidak baik karena akan merusak citra dari para penegak hukum dan hukum itu sendiri dan itu sangat-sangat tidak baik bagi kehidupan kita sebagai suatu bangsa,” katanya.

Untuk itu, Anwar menyampaikan, karena pihak kepolisian ingin menegakkan hukum, maka MUI mengimbau dan meminta agar masyarakat bisa tenang dan menghadapi masalah ini secara jernih dan mendukung pihak kepolisian agar benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih.

“Oleh karena itu agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya, MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti sehingga pihak kepolisian juga bisa mentersangkakan semua pihak yang memang melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq, supaya negeri ini benar-benar aman, tentram dan damai karena hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik, bukan sebagai instrumen untuk membidik,” ungkapnya.

Recent Posts

FEBI dan Pusat Bisnis UID Gelar Market Day, Bangun Jiwa Wirausaha untuk Indonesia Emas 2045

MONITOR, Depok – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) bersama Pusat Bisnis Universitas Islam Depok…

2 jam yang lalu

AHU Kemenkum Sahkan Yayasan Pendidikan, UIN Jakarta Fokus Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa legalitas Yayasan…

8 jam yang lalu

LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Ambil Peran Strategis di Industri Gula Nasional

MONITOR, Kediri - Guna memperkuat industri gula nasional berbasis koperasi semakin menunjukkan langkah nyata. Menteri…

8 jam yang lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…

8 jam yang lalu

Kiai Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju Calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35

MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Peluang Kemitraan Global bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Badung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong penguatan kemitraan antara…

1 hari yang lalu