Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Antara Foto/Fauzan)
MONITOR, Jakarta – Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa istri Imam Besar FPI Rizieq Shihab berencana untuk menjenguk suaminya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
“Ada (rencana jenguk), tapi kita koordinasi dengan penyidik dulu, penyidiknya belum bisa dihubungi,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Aziz mengatakan, istri Rizieq Shihab yakni Syarifah Fadhlun Yahya memang memiliki rencana untuk menjenguk. Akan tetapi, menurut Aziz, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan kunjungan itu dilakukan.
“Istrinya, iya tapi kan belum bisa, saya harus akses ke penyidik dulu,” katanya yang juga kuasa hukum FPI itu.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 13 jam dari Sabtu (12/12/2020) siang hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan orang di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan pasal 160 dan 216 KUHP.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program…
MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M sisakan dua…
MONITOR, Lombok - Pemerintah mengatur ulang jalur distribusi pengiriman sapi dari Nusa Tenggara Barat ke…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengecam insiden pengeroyokan terhadap…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus meningkatkan pelayanan yang berkualitas, optimal dan prima…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty menyoroti banyaknya kasus meresahkan yang…