Menteri Keuangan RI Sri Mulyani/ dok: Instagram
MONITOR, Jakarta – Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5%. Kenaikan tarif ini lebih rendah dari rata-rata tahun 2019 yaitu sebesar 23%.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menjelaskan, dari kenaikan tarif tersebut, pemerintah akan melakukan refocusing atas pemanfaatan dana bagi hasil cukai 2021.
“Yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan, dan 25% untuk penegakan hukum,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Selain kenaikan tarif, Sri Mulyani menegaskan Pemerintah juga akan fokus kepada ekspor hasil tembakau, karena Indonesia memiliki daya saing yang tinggi.
“Kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 akan berlaku per 1 Februari 2021 dan Kemenkeu akan membentuk Satuan Tugas untuk layanan yang terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Sumba Timur menjadi tempat belajar bersama bagi…
MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI)…
MONITOR, Jembrana — Kementerian Pertanian (Kementan) menyalurkan 400 dosis vaksin darurat untuk penyakit Lumpy Skin…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa penugasan personel TNI/Polri…
MONITOR, Jakarta - Kontingen Bulutangkis Kementerian Agama berhasil menorehkan prestasi gemilang pada Kejuaraan Bulutangkis dalam…
MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian, sektor industri manufaktur…