Menteri Keuangan RI Sri Mulyani/ dok: Instagram
MONITOR, Jakarta – Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5%. Kenaikan tarif ini lebih rendah dari rata-rata tahun 2019 yaitu sebesar 23%.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menjelaskan, dari kenaikan tarif tersebut, pemerintah akan melakukan refocusing atas pemanfaatan dana bagi hasil cukai 2021.
“Yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan, dan 25% untuk penegakan hukum,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Selain kenaikan tarif, Sri Mulyani menegaskan Pemerintah juga akan fokus kepada ekspor hasil tembakau, karena Indonesia memiliki daya saing yang tinggi.
“Kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 akan berlaku per 1 Februari 2021 dan Kemenkeu akan membentuk Satuan Tugas untuk layanan yang terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai,” tukasnya.
Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah sedang menyiapkan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat pengelolaan produksi dan pasokan ayam ras nasional sebagai…
MONITOR, Lumajang – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Lumajang menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…
MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…