Menteri Keuangan RI Sri Mulyani/ dok: Instagram
MONITOR, Jakarta – Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5%. Kenaikan tarif ini lebih rendah dari rata-rata tahun 2019 yaitu sebesar 23%.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menjelaskan, dari kenaikan tarif tersebut, pemerintah akan melakukan refocusing atas pemanfaatan dana bagi hasil cukai 2021.
“Yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan, dan 25% untuk penegakan hukum,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Selain kenaikan tarif, Sri Mulyani menegaskan Pemerintah juga akan fokus kepada ekspor hasil tembakau, karena Indonesia memiliki daya saing yang tinggi.
“Kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 akan berlaku per 1 Februari 2021 dan Kemenkeu akan membentuk Satuan Tugas untuk layanan yang terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai,” tukasnya.
MONITOR, Bogor - Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terus memperkuat komitmennya dalam program Pengabdian…
MONITOR, Demak - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan bahwa pembangunan Giant Sea Wall atau…
MONITOR, Jakarta - Lebih 23 ribu jemaah haji sudah tiba di tanah air sejak proses…
MONITOR, Jakarta - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) X bulan…
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar…
MONITOR, Jakarta - Piala Presiden 2025 akan bergulir mulai tanggal 6 Juli mendatang. Pada edisi…