MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada saat acara pesta pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa pada Selasa (8/12/2020) pihaknya telah melaksanakan gelar perkara tentang dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di kerumunan pernikahan putri Rizieq Shihab, dan hasilnya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang pertama, sebagai penyelenggara, saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri diperkarakan di pasal 160 dan pasal 216,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Kemudian yang kedua, lanjut Yusri, ketua panitia berinisial HU, yang ketiga sekretaris panitia berinisial A, yang keempat penanggung jawab acara bidang keamanan berinisial MS.
“Yang kelima saudara SL, untuk penanggung jawab acaranya. Dan saudara HI, sebagai kepala seksi acara,” ujarnya.
Yusri menegaskan bahwa keenam orang tersebut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas…
MONITOR, Makassar - Helikopter Carakal H-225M TNI AU berhasil mengevakuasi 36 orang lansia dan anak-anak…
MONITOR, Purworejo - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus berjibaku membantu petani di…
MONITOR, Bandung – PT Pertamina (Persero) berkomitmen kuat dalam mendukung penelitian dan pengembangan di sektor pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menag…
MONITOR, Merauke - Karantina Papua Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 275 ekor kepiting bakau yang akan…