Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada saat acara pesta pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa pada Selasa (8/12/2020) pihaknya telah melaksanakan gelar perkara tentang dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di kerumunan pernikahan putri Rizieq Shihab, dan hasilnya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang pertama, sebagai penyelenggara, saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri diperkarakan di pasal 160 dan pasal 216,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Kemudian yang kedua, lanjut Yusri, ketua panitia berinisial HU, yang ketiga sekretaris panitia berinisial A, yang keempat penanggung jawab acara bidang keamanan berinisial MS.
“Yang kelima saudara SL, untuk penanggung jawab acaranya. Dan saudara HI, sebagai kepala seksi acara,” ujarnya.
Yusri menegaskan bahwa keenam orang tersebut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
MONITOR, Lumajang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang secara…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah…
MONITOR, Jakarta - Dalam kunjungan kerjanya di Amerika Serikat (AS), Ketua DPR RI Puan Maharani…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan keagamaan terbaik yang tersedia…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Addin Jauharudin menyerukan jihad ekonomi sehingga…
MONITOR, Depok - Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan kompetensi profesional mahasiswa, Fakultas Syariah Universitas…