HUKUM

Dijerat Pasal 160 KUHP, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta – Jadi tersangka, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijerat dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi di kediaman Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, saat pernikahan putrinya.

Hasilnya, Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka. Ternyata tak hanya Rizieq Shihab saja, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah ketua panitia acara berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab keamanan berinisial MS, penanggung jawab acara berinisial SL dan kepala seksi acara berinisial HI. 

“Dari hasil gelar perkara ada enam orang yang ditetapkan tersangka,” ungka Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menjelaskan, gelar perkara kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro pada Selasa (8/12/2020) untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus.

“Jika tidak ditemukan delik pidana, maka penyelidikan dihentikan, dan jika ditemukan, maka status penanganan perkaranya naik ke penyidikan, dan ada tersangkanya,” ujarnya.

Sekadar informasi, kasus tersebut masuk ranah hukum berdasarkan laporan informasi bernomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.

Dalam laporan itu, HRS dituding melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Adapun pasal 160 KUHP berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Kemudian pasal 216 KUHP ayat 1 berbunyi:

“(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah dua kali memanggil Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 dan 7 Desember 2020, namun Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Recent Posts

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

3 detik yang lalu

Keterbukaan Informasi Publik Elemen Penting dalam Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan pada Ajang Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…

2 jam yang lalu

Aktivis Cium Aroma Politis Pada Pemanggilan Suami Airin dan Ketua DPRD Banten oleh Kejati

MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…

3 jam yang lalu

Survei: Elektabilitas Atang-Annida Salip Dedie-Jenal di Pilkada Kota Bogor

MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…

4 jam yang lalu

DPR Harap Semua Pimpinan KPK Terpilih Sinergi dan Solid; Jangan Ribut-ribut

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…

4 jam yang lalu