MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berupaya terus berkembang mengikuti teknologi yang ada. Hal ini sejalan dengan era revolusi industri 4.0 yang penuh tantangan, maka diperlukan harmonisasi kebijakan dan sinergitas pengawasan yang lebih ketat.
Pemerintah juga berupaya adaptif dan inovatif dalam mengimplementasikan kebijakan pengawasan, khususnya keamanan pangan. Namun, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk lebih cerdas dan bijak dalam memilih pangan segar asal hewan yang aman dan layak untuk dikonsumsi.
Untuk itu, Ditjen PKH Kementan telah meluncurkan Aplikasi Kolom Laporan Masyarakat (KOLAM) Kesehatan Masyarakat Veteriner (KESMAVET) yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Pelayanan dan Pelaporan KESMAVET (DILAN KESMAVET).
“Diharapkan melalui aplikasi KOLAM Kesmavet ini dapat memudahkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi keamanan produk hewan yang beredar, dengan melakukan pengaduan terkait penyimpangan ke aplikasi KOLAM ini,” ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah dalam sambutan di acara peluncuran aplikasi KOLAM.
Ia menjelaskan, aplikasi KOLAM ini juga sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan kecepatan penyebaran informasi yang ada saat ini. Kecepatan penyebaran informasi ini berdampak pada efisiensi dan kemudahan bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Terlebih, industri pangan saat ini juga berkembang ke arah smart industry, dimana semua elemen terkoneksi secara elektronik, mulai dari penawaran sampai dengan transaksi pembayaran. Sehingga, perlu layanan yang semakin memudahkan bagi masyarakat tanpa harus bertatap muka dengan penyedia layanan, tidak terkecuali untuk pangan segar asal hewan.
Di sisi lain, kecepatan teknologi ini memberikan dampak dan tantangan yang semakin kompleks dalam hal pengawasan serta penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal hewan bagi masyarakat. Ditambah, adanya hoax yang viral di dunia maya dapat menyebabkan kepanikan masyarakat.
“Untuk mencari kebenaran informasi di media sosial atau melaporkan adanya informasi bohong itu, maka kami sediakan saluran pengaduan masyarakat, yaitu KOLAM ini,” jelas Nasrullah.
Nasrullah menyampaikan, hadirnya aplikasi KOLAM ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang mengamanatkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Oleh karena itu, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran hingga tiba di tangan konsumen. Maka, untuk mencegah dan mengurangi risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup manusia, kegiatan pengawasan keamanan menjadi sangat penting.
UU ini juga menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, di antaranya melalui pengawasan kelancaran penyelenggaraan Keamanan Pangan.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendorong peran serta masyarakat baik dalam menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah pangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah karena keamanan pangan sejatinya adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
“Harapan kedepannya agar keseluruhan mata rantai tersebut memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan,” imbuh Nasrullah.
Sementara itu, untuk mewujudkan jaminan keamanan pangan asal hewan, UU Nomor 18 tahun 2009 juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian dalam rangka menjamin Produk Hewan yang aman sehat utuh dan halal (ASUH) bagi masyarakat.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menyebutkan adanya pembagian tugas dalam penyelenggaraan pengawasan pangan segar dan pangan Olahan. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar, dalam hal ini pangan segar asal hewan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, memberikan dukungannya atas peluncuran aplikasi KOLAM Kesmavet ini. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hadirnya aplikasi ini dalam pengawasan penyelenggataan keamanan pangan.
“Ayo manfaatkan aplikasi KOLAM Kesmavet. Peran serta anda dalam pengawasan penyelenggaraan keamanan pangan sangat dibutuhkan untuk ketersediaan pangan segar asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal bagi masyarakat. Keamanan pangan itu tanggung jawab bersama,” tutur Menteri SYL.
MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…