Juliari P Batubara
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan 5 tersangka, salah satunya yakni Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, Juliari diduga menerima suap terkait bansos covid-19.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung KPK Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.
Sementara 4 orang tersangka lainnya yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) gulirkan…
MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur Indonesia semakin menunjukkan kapasitasnya sebagai kekuatan baru di Asia. Didukung…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan delapan gedung yang dibangun melalui pembiayaan Surat…
MONITOR, Jakarta - Indonesia menatap masa depan pangan dengan optimisme. Berbagai capaian sektor pertanian di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) membahas langkah-langkah…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia…