Sabtu, 20 April, 2024

Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Biar Busuk Loe di Penjara

“Itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung Di tangkep“

MONITOR, Jakarta – Publik figur, Nikita Mirzani, turut menanggapi ditangkapnya Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Sembari membagikan tangkapan layar sebuah berita dari salah satu media daring, melalui akun media sosial (medsos) Instagram @nikitamirzanimawardi_17, Nikita Mirzani secara tidak langsung mengaku lega akhirnya Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Maher alias soni akhirnya elo ga bisa nge BACOT lagi Di toktok yah. Kwkwkwkwkw,” ungkapnya seperti dikutip MONITOR, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Padahal, menurut Nikita, dirinya belum melaporkan ancaman pengepungan atau penggerudukan ke rumah pribadinya yang pernah dilontarkan oleh Maaher At-Thuwailibi beberapa waktu lalu, namun ternyata polisi telah menangkap Maaher At-Thuwailibi atas kasus lainnya.

- Advertisement -

“Itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung Di tangkep. Gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo biar busuk loe di penjara,” ujarnya.

Nikita juga mengaku siap membantu pihak kepolisian untuk menjerat Maaher At-Thuwailibi dengan pasal yang lainnya. Di samping itu, Nikita pun mengapresiasi aparat kepolisian yang telah sigap menangkap Maaher At-Thuwailibi.

“By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA. TAKBIR….,” katanya.

Seperti diketahui, Maaher At-Thuwailibi telah ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuwailibi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020 lalu.

Sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina salah satu ulama NU yaitu Habib Luthfi bin Yahya.

Maaher Maaher At-Thuwailibi dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER