Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, bersama tim kuasa hukumnya di Gedung Bareskrim Polri. (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
MONITOR, Jakarta – Eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari daftar red notice Polri.
Kesaksian yang diberikan Napoleon Bonaparte ini untuk terdakwa Tommy Sumardi. Dalam kesaksiannya, Napoleon sempat menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam persidangan.
Napoleon menyebut adanya kedekatan antara Tommy Sumardi dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.
Pada persidangan yang digelar Selasa, 24 November 2020 lalu, Napoleon juga mengungkapkan pertemuannya dengan pengusaha Tommy Sumardi pada April 2020 lalu. Napoleon mengaku Tommy mendatangi ruangannya didampingi dengan Kabiro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
“Pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice djoko tjandra. Lalu saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyernya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa joko? saya temannya jawab terdakwa,” terang Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…
MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…
MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…