BERITA

Tersandung Korupsi, KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada salah satu kepala daerah, Jumat, 27 November 2020.

OTT kali ini dilakukan terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Berdasarkan keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri, Ajay diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan rumah sakit.

Kepada awak media, Firli menjelaskan Ajay melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi.

“Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi,” kata Firli.

Diketahui, Ajau Muhammad Priatna merupakan Wali Kota Cimahi yang mulai menjabat sejak 22 Oktober 2017. Sebelum terjun kedunia politik, Ajay merupakan seorang pengusaha.

Recent Posts

Kloter KJT 28 Tutup Layanan Makkah, Jemaah Terkonsentrasi di Madinah

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji di Makkah hari ini berakhir ditandai pelepasan jemaah kloter…

6 jam yang lalu

Soal Illegal Fishing, Prof Rokhmin Desak KKP Ambil Langkah Total Football

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, melontarkan kritik tajam dalam…

9 jam yang lalu

Marak Kasus Virus Hanta, Puan Minta Tindakan Cepat dan Terpadu Hadapi Ancaman Zoonosis

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan sejumlah kasus virus Hanta tipe…

12 jam yang lalu

Intoleransi Berujung Kasus Pidana di Sukabumi, DPR Ingatkan Beribadah Hak Setiap Warga

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…

13 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Monev KIP 2025, Optimistis Raih Hasil Maksimal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…

15 jam yang lalu

Prof Rokhmin Minta Kementan Agar Tak Terobsesi pada Angka Produksi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…

15 jam yang lalu