Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok terus mempersiapkan diri merespons keputusan pemerintah pusat mengenai diberlakukannya sekolah tatap muka pada Januari 2021. Di semester genap nanti, diberlakukan pembatasan waktu pelajaran maksimal empat jam setiap harinya.
“Meskipun diperbolehkan untuk kembali bersekolah, namun Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak secara penuh dilakukan, seperti sebelum terjadi pandemi. Kita juga tetap menyiapkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau online,” kata Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin, Kamis (26/11) kemarin.
Dikatakannya, dalam sehari waktu pembelajaran tatap muka maksimal empat jam. Jumlah siswa dalam satu ruangan pun, paling banyak 18 pelajar.
Thamrin menambahkan, pihaknya tidak memperkenankan adanya KBM di luar mata pelajaran pokok. Selain itu, untuk meminimalisir kerumunan, para pelajar diminta membawa bekal masing-masing, karena sekolah tidak boleh membuka kantin.
“Setelah selesai KBM, ruangan tersebut harus disterilkan dengan penyemprotan disinfektan,” katanya.
Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, pihaknya juga akan melihat kesiapan dari pihak satuan pendidikan. Salah satunya mengenai ketersediaan sarana-prasarana (sarpras) kesehatan dan kebersihan.
“Seperti tempat cuci tangan portabel, alat pengukur suhu, atau ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Termasuk, mempertimbangkan kesehatan para guru juga,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…
MONITOR, Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…
MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…