HUKUM

Kuasa Hukum Bantah Keterangan Irjen Napoleon Soal Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, membantah keterangan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang membeberkan kedekatan kliennya dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Dion justru mengungkapkan bahwa Napoleon Bonaparte banyak mengarang cerita di persidangan. Anehnya lagi,  menurut Dion, narasi yang dibangun Napoleon Bonaparte tersebut merupakan hal baru yang tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Itu omongan dia (Napoleon Bonaparte) tidak benar. Dia hanya klaim saja tanpa didukung bukti yang sahih,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Dion memastikan, pernyataan terbaru Napoleon Bonaparte yang mengkaitkan kliennya dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin hanya ilusi dan fitnah semata. Pasalnya, dalam persidangan, kliennya telah membantah semua pernyataan Napoleon itu.

“Anehnya, di BAP, dia tidak pernah bicara soal nama Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin,” ujarnya. 

Dion mensinyalir pernyataan ngawur Napoleon Bonaparte itu sebagai upaya menggiring opini. Menurut Dion, hal itu bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari  jerat hukum yang sedang dijalaninya.

Dion mengatakan, modus yang dipakai Napoleon Bonaparte itu lumrah dibuat oleh para terdakwa yang tengah berurusan dengan hukum.

“Biasalah, yang namanya terdakwa kan,  dia lempar isu apa saja untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Namun yang jelas, Dion menegaskan, keterangan Napoleon Bonaparte itu sulit dipercaya. Menurut Dion, Napoleon Bonaparte hanya ngeles dari jeratan hukum yang sedang menderanya. 

“Yang pasti, silahkan menilai tabiat terdakwa. Dia tidak mengakui perbuatannya, soal surat ke imigrasi hapus red notice Joko Tjandra, keterangannya berbeda dengan bawahannya, soal pertemuan dengan Tommy Sumardi dia menyangkal waktunya sehingga berbeda dengan keterangan dua Sesprinya sendiri, berbeda juga dengan alat bukti elektronik berupa Whatsapp-nya sendiri yang mengkonfirmasi pertemuan, bisa dipercaya apa enggak orang macam itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dion menyebutkan, Tommy Sumardi membantah semua keterangan terdakwa Napoleon Bonaparte tersebut. Hal itu disampaikan Tommy Sumardi saat dimintai tanggapan terhadap keterangan terdakwa.

“Pak Tommy Sumardi bilang, itu tidak benar itu. Enggak ada omongan bawa-bawa Kabareskrim, Aziz Syamsudin, karena enggak ada hubungan sama mereka. Makanya, saya challenge dengan BAP Napoleon. Dalam BAP-nya tidak pernah menyebut nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin. Jadi, apakah Napoleon bohong atau tidak? Silahkan publik yang menilai sendiri,” ujarnya.

Recent Posts

Pemerintah Klaim Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global

MONITOR, Jakarta - Sektor manufaktur nasional kembali menunjukkan ketahanannya di tengah ketidakpastian kondisi global seperti…

6 menit yang lalu

Apresiasi Inovasi Kopi Rempah KEPOTA, Komisi IV DPR ajak Masyarakat Hilirisasi Produk Hutan

MONITOR, Bogor - Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya dalam mendorong hilirisasi produk perhutanan sosial…

26 menit yang lalu

H+9 Lebaran 2026 Arus Balik Masih Tinggi, 670 Ribu Kendaraan Melintas di GT Cikampek Utama

MONITOR, Cikampek — Arus balik Lebaran 1447 Hijriah dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta masih…

2 jam yang lalu

Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

MONITOR, Semarang — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut industri kreatif dapat menjadi laboratorium bagi pengembangan…

3 jam yang lalu

Arus Balik Lebaran 2026: 3,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Lalin H+9 Melonjak 36,3 Persen

MONITOR, Jakarta — Arus balik Lebaran 1447 Hijriah masih menunjukkan lonjakan signifikan. PT Jasa Marga (Persero)…

3 jam yang lalu

Harga CPO April 2026 Naik Jadi USD 989,63/MT, Kakao Anjlok Lebih dari 21 Persen

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm…

4 jam yang lalu