MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jumlah libur bersama akhir 2020 dikurangi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai penanganan Covid-19 dan libur cuti bersama akhir 2020 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).
“Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” ungkap Muhadjir saat memberikan konferensi pers usai ratas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).
Akan tetapi, Muhadjir belum merinci berapa jumlah pengurangan libur yang diminta oleh Jokowi tersebut.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan cuti bersama dalam libur akhir tahun mendatang. Libur Natal dan Tahun Baru 2020 akan digabung dengan cuti bersama Lebaran 2020 lalu yang diundur di akhir tahun nanti.
Muhadjir menambahkan, Jokowi juga memerintahkan para menteri terkait untuk segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas pengurangan libur akhir tahun dan pengganti cuti bersama Lebaran.
“Beliau memerintahkan supaya segera ada rakor yang dilakukan Kemenko PMK dan kementerian/lembaga terkait masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri,” ujarnya.
Bila merujuk pada aturan terakhir, libur panjang akhir tahun sebenarnya bisa mencapai 11 hari. Aturan terakhir soal libur akhir tahun termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Noomr 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020.
Berdasarkan SKB tersebut, berikut daftar libur panjang akhir tahun 2020:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Total ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Bila ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, total hari libur tanpa jeda sebanyak 11 hari.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil…
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…