NASIONAL

ISESS: Pernyataan Pangdam Jelas Ada di Luar Wilayah TNI

MONITOR, Jakarta – Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai bahwa pernyataan Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman terkait pencopotan baliho dan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) berada di luar wilayah wewenang dari TNI.

“Beberapa hari lalu Pangdam Jaya Dudung Abdurrachman mengatakan siap menindak keras FPI. Ia juga menegaskan bahwa penurunan baliho Rizieq Shihab berdasarkan perintah dia. Pernyataan itu memunculkan polemik, tepatkah manuver yang ditempuh oleh TNI? Benarkah TNI telah melampaui mandat utamanya?,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Khairul menjelaskan, mandat TNI tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Khairul, siapapun tentu tidak boleh membacanya secara parsial, tapi harus secara holistik.

“Menyangkut mandat, peran, fungsi dan tugas TNI, kita bisa lihat mulai dari Latar Belakang, Penjelasan Umum, Pasal 1 hingga Pasal 7 UU tersebut,” ujarnya.

Dari sana, Khairul mengatakan, sebenarnya tampak bahwa satu-satunya pintu masuk TNI dalam hal ini adalah melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) khususnya pada Pasal 7 ayat (2) angka 9 dan 10.

“Tapi lihat ketentuan berikutnya di ayat (3), di situ jelas disebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Penekanan soal politik negara ini juga berulang kali disebutkan sebelumnya,” katanya.

Pertanyaannya kemudian, lanjut Khairul, dalam urusan baliho dan FPI ini, sudah adakah kebijakan dan keputusan politik negara yang dapat menjadi alas hukum bagi TNI untuk terlibat. Jika belum, menurut Khairul, maka dapat disimpulkan bahwa TNI dalam hal ini telah melampaui mandatnya.

“Dukungan Polri maupun Pemprov DKI sekalipun, tentu tak bisa digunakan sebagai klaim bahwa TNI telah bertindak sesuai mandat dan tidak menabrak ketentuan,” ungkapnya.

Khairul menjelaskan, UU TNI yang merupakan produk reformasi telah menghasilkan demarkasi yang jelas antara angkatan bersenjata dengan lembaga politik atau pemerintahan dan lembaga penegak hukum.

Dalam UU tersebut, lanjut Khairul, bahkan ditegaskan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketentuan hukum.

“Pernyataan Pangdam soal pencopotan baliho maupun pembubaran FPI itu jelas ada di luar wilayah TNI. Pencopotan baliho adalah urusan penegakan hukum, menyangkut legalitasnya adalah urusan Satpol PP setempat, menyangkut kontennya jika melanggar hukum ya urusan polisi. Sedangkan soal pembubaran FPI merupakan wilayah politik Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

“Namun saya sulit meyakini bahwa hal itu merupakan inisiatif pribadi Pangdam Jaya. Menurut saya, pernyataan itu tak lepas dari rangkaian aksi dan narasi yang dibangun oleh Panglima TNI dalam sekitar sepekan terakhir,” kata Khairul melanjutkan.

Artinya, Khairul mengungkapkan, bisa saja hal itu dilakukan atas arahan dan perintah pimpinan. Lagi-lagi pertanyaannya, menurut Khairul, adakah kebijakan dan keputusan politik negara di balik itu semua.

Khairul menilai, pernyataan Pangdam Jaya maupun sebelumnya oleh Panglima TNI memang terkesan sangat kental nuansa masa lalu. Menurut Khairul, ada kesan arogansi, menakut-nakuti dan menunjukkan lembaga-lembaga lain lemah sehingga TNI harus turun tangan di situ.

“Apalagi kerisauan terhadap keutuhan bangsa dan negara itu tak disertai hal-hal yang konkrit dan spesifik mengenai bentuk dan tensi ancaman, selain problem politik, hukum dan keamanan yang notabene merupakan domain lembaga-lembaga lain,” ungkapnya.

Namun, Khairul mengaku, tidak akan terlalu jauh menyinggung soal netralitas dan profesionalitas, karena bagaimanapun akan selalu ada pintu masuk bagi TNI untuk ikut terlibat dalam urusan penyelenggaraan negara.

“Tapi TNI tetap harus diingatkan agar tak terlalu jauh masuk ke ruang politik melampaui mandatnya,” ujarnya.

Pasalnya, Khairul menambahkan, memang sulit untuk membayangkan patriotisme dan heroisme tentara hadir tanpa disertai antusiasme tinggi dan kepeloporan. Menurut Khairul, antusiasme serta kepeloporan itu justru tak jarang malah berpotensi mengancam demokrasi, supremasi sipil, HAM dan ketentuan hukum.

“Pada akhirnya, kata kunci peran dan kiprah TNI tetaplah politik negara. Sepanjang ada kebijakan dan keputusan politik negara yang mendasari, manuver dan tindakan itu akan aman dan sah bagi TNI, apapun bentuknya. Bahwa manuver dan tindakan itu mungkin menabrak ketentuan perundang-undangan, itu soal lain,” katanya.

Recent Posts

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…

15 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan Lewat Wisata Religi

MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…

17 jam yang lalu

Wakili Megawati Hadiri HUT Demokrat, Rokhmin Dahuri: Persatuan Nasional di Atas Kompetisi Politik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

19 jam yang lalu

Bansos Bukan untuk Judol, SDM PKH Lumajang Perkuat Edukasi PKM

MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…

20 jam yang lalu

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum untuk Jaga Dana Bergulir

MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…

22 jam yang lalu

Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…

22 jam yang lalu