Kamis, 25 April, 2024

Pemda Diizinkan Buka Sekolah Mulai Tahun Depan, Ini Enam Syaratnya

MONITOR, Jakarta – Kabar gembira bagi para siswa di seluruh Indonesia, yang sudah rindu dengan melakukan belajar tatap muka dengan para gurunya. Ya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarin, sudah memberi kelonggaran kepada semua Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bisa kembali membuka sekolah dan para siswa bisa melakukan belajar tatap muka dengan gurunya.

Pemda bisa kembali membuka sekolah di semester genap per Januari 2021. Nadiem mengatakan, Kepala Daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas Covid-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan tentunya pemerintah daerah.

Nadiem juga menegaskan, keputusan untuk membuka sekolah bukan kewajiban. Keputusan ini memperbolehkan pemda membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Ada enam hal yang harus benar dipenuhi dan diperhatikan ketika proses belajar mengajar dilalakukan secara tatap muka.

- Advertisement -

Enam hal tersebut adalah, sanitasi, fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker dan adanya thermo gun, pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui siapa yang memiliki komorbid, persetujuan komite sekolah dan orangtua wali, serta sekolah juga tidak perlu full diisi siswa atau hanya diisi kapasitas maksimal 50 persen.

“Jadi nanti Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual. Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka,” ujar Nadiem dalam jumpa pers virtual, Jumat (20/11).

Lanjut Nadiem, kalaupun sekolah dibuka, bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya ke sekolah. Hak terakhir masih di orangtua.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER