Pengamat media sosial Denny Siregar/dok: Detik.com
MONITOR, Jakarta – Setelah sekian lama terabaikan, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).
Digulirkannya RUU ini mengundang banyak komentar, salah satunya datang dari pengamat media sosial Denny Siregar.
Denny menilai, dalam aturan agama Islam, minuman beralkohol hukumnya jelas haram. Kendati demikian, ia tak sepakat apabila kenetutan haramnya minuman beralkohol ini dituangkan dalam RUU.
“Minuman beralkohol memang haram dalam agama Islam, tapi tidak perlu keharaman itu dibuat dalam UU. Karena di agama lain, alkohol tidak diharamkan,” terang Denny Siregar, dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Ia pun mengibaratkan hukum memakan daging babi, yang dalam agama Islam jelas diharamkan.
“Kalau masalah haram, babi juga haram dalam Islam. Tapi masak harus dibikin UU dilarang makan babi?” pungkas Denny.
MONITOR, Gunungkidul — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Daerah…
MONITOR, Ciputat — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Agama…
MONITOR, Pandeglang - Sebanyak 275 mahasiswa baru STAI dan STKIP Syekh Manshur Pandeglang mendapat tiga…
MONITOR, MIRI, SARAWAK - Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, M.S. menerima Aquaculture Lifetime Achievement…
MONITOR, Padang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat pendampingan bagi pengusaha…
MONITOR, Jakarta - Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi…