Pengamat media sosial Denny Siregar/dok: Detik.com
MONITOR, Jakarta – Setelah sekian lama terabaikan, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).
Digulirkannya RUU ini mengundang banyak komentar, salah satunya datang dari pengamat media sosial Denny Siregar.
Denny menilai, dalam aturan agama Islam, minuman beralkohol hukumnya jelas haram. Kendati demikian, ia tak sepakat apabila kenetutan haramnya minuman beralkohol ini dituangkan dalam RUU.
“Minuman beralkohol memang haram dalam agama Islam, tapi tidak perlu keharaman itu dibuat dalam UU. Karena di agama lain, alkohol tidak diharamkan,” terang Denny Siregar, dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Ia pun mengibaratkan hukum memakan daging babi, yang dalam agama Islam jelas diharamkan.
“Kalau masalah haram, babi juga haram dalam Islam. Tapi masak harus dibikin UU dilarang makan babi?” pungkas Denny.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Ibadah…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat ekosistem usaha yang…
MONITOR, Bogor - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada…
MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat transformasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di…
MONITOR, Balikpapan – Di sela-sela kegiatan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro, Tenaga Ahli Menteri…
MONITOR, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan apresiasi terhadap berbagai transformasi layanan yang…