Pengamat media sosial Denny Siregar/dok: Detik.com
MONITOR, Jakarta – Setelah sekian lama terabaikan, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).
Digulirkannya RUU ini mengundang banyak komentar, salah satunya datang dari pengamat media sosial Denny Siregar.
Denny menilai, dalam aturan agama Islam, minuman beralkohol hukumnya jelas haram. Kendati demikian, ia tak sepakat apabila kenetutan haramnya minuman beralkohol ini dituangkan dalam RUU.
“Minuman beralkohol memang haram dalam agama Islam, tapi tidak perlu keharaman itu dibuat dalam UU. Karena di agama lain, alkohol tidak diharamkan,” terang Denny Siregar, dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Ia pun mengibaratkan hukum memakan daging babi, yang dalam agama Islam jelas diharamkan.
“Kalau masalah haram, babi juga haram dalam Islam. Tapi masak harus dibikin UU dilarang makan babi?” pungkas Denny.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan skema baru dalam pelaksanaan ibadah haji 1447…
MONITOR, Jakarta - Sejak awal pembangunan industri nasional, kawasan industri telah memainkan peran penting dalam…
MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan jalan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat berhati-hati terhadap beredarnya informasi palsu atau hoaks…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama memberikan penguatan jajarannya…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan kritik tajam…