Pengamat media sosial Denny Siregar/dok: Detik.com
MONITOR, Jakarta – Setelah sekian lama terabaikan, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).
Digulirkannya RUU ini mengundang banyak komentar, salah satunya datang dari pengamat media sosial Denny Siregar.
Denny menilai, dalam aturan agama Islam, minuman beralkohol hukumnya jelas haram. Kendati demikian, ia tak sepakat apabila kenetutan haramnya minuman beralkohol ini dituangkan dalam RUU.
“Minuman beralkohol memang haram dalam agama Islam, tapi tidak perlu keharaman itu dibuat dalam UU. Karena di agama lain, alkohol tidak diharamkan,” terang Denny Siregar, dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Ia pun mengibaratkan hukum memakan daging babi, yang dalam agama Islam jelas diharamkan.
“Kalau masalah haram, babi juga haram dalam Islam. Tapi masak harus dibikin UU dilarang makan babi?” pungkas Denny.
MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto minta DPR tidak menganggap sepele rencana…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti adanya 5.000 titik dapur Satuan…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung tumbuhnya gerakan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mendorong pondok pesantren untuk berkembang menjadi pusat…
MONITOR, Jakarta - Setidaknya ada dua kesepakatan bermasalah terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…