Pengamat media sosial Denny Siregar/dok: Detik.com
MONITOR, Jakarta – Setelah sekian lama terabaikan, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).
Digulirkannya RUU ini mengundang banyak komentar, salah satunya datang dari pengamat media sosial Denny Siregar.
Denny menilai, dalam aturan agama Islam, minuman beralkohol hukumnya jelas haram. Kendati demikian, ia tak sepakat apabila kenetutan haramnya minuman beralkohol ini dituangkan dalam RUU.
“Minuman beralkohol memang haram dalam agama Islam, tapi tidak perlu keharaman itu dibuat dalam UU. Karena di agama lain, alkohol tidak diharamkan,” terang Denny Siregar, dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Ia pun mengibaratkan hukum memakan daging babi, yang dalam agama Islam jelas diharamkan.
“Kalau masalah haram, babi juga haram dalam Islam. Tapi masak harus dibikin UU dilarang makan babi?” pungkas Denny.
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT)…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan penguatan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menggelar Asesmen Nasional (AN) yang terintegrasi dengan Tes Kompetensi…
MONITOR, Pesawaran - Tim program kemitraan Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) melaksanakan kegiatan monitoring kebun…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mulai melaksanakan Ujian Akhir Nasional (UAN)…
MONITOR, Jakarta — Platform transportasi online Maxim terus memperkuat program penghargaan bagi mitra pengemudi terbaik…