HUKUM

Yusril Ingatkan MK Bisa Batalkan UU Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) jika terbukti bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Yusril mengungkapkan bahwa sejak sebelum ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020), sudah ada pihak-pihak yang mendaftarkan permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker itu ke MK.

“Keinginan mereka yang ingin menguji UU Cipta Kerja ke MK, baik uji formil maupun materil memang pantas didukung agar MK secara obyektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang, termasuk melakukan amanden terhadap undang-undang atau tidak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Yusril memprediksi, MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 untuk menilainya.

Sebagaimana diketahui, menurut Yusril, UU Ciptaker adalah sebuah UU yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung. Dalam proses pembentukannya, UU Ciptaker sangat mungkin akan mengubah UU yang ada di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah. 

“Persoalannya kemudian adalah apakah proses pengubahan atau amandemen terhadap undang-undang lain itu sejalan atau tidak dengan norma dan prosedur perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?,” ujarnya.

Yusril mengatakan, debat tentang kesesuaian prosedur seperti yang ia kemukakan di atas akan sangat panjang dengan melibatkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, menurut Yusril, maka dengan mudah dapat dikatakan bahwa prosedur perubahan terhadap UU melalui pembentukan UU Ciptaker adalah tidak sejalan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun, lanjut Yusril, tentu akan ada pandangan yang sebaliknya. Yusril mengaku ingin menyimak seperti apa argumentasi Pemerintah dan DPR RI di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini.

Yusril pun mengingatkan agar Pemerintah dan DPR RI harus hati-hati dan argumentatif dalam mempertahankan prosedur yang mereka tempuh dalam proses pembentukan UU Ciptaker dengan menggunakan cara Omnibus Law ini.

“Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tapa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945,” katanya.

Selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Cipta Kerja yang menerapkan pola Omnibus Law, Yusril mengungkapkan, uji materil tentu akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam UU Ciptaker terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945. 

“Mengingat cakupan masalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini begitu luas, maka setiap Pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka. Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut,” ungkapnya.

Recent Posts

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

10 jam yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

10 jam yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

10 jam yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

11 jam yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

11 jam yang lalu

STPK Matauli Perkuat Peran Kampus Maritim, Prof Rokhmin Usulkan Dua Prodi Baru untuk Dukung Ekonomi Biru

MONITOR, Tapanuli Tengah – Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPK) Matauli terus memperkuat posisinya sebagai…

14 jam yang lalu