MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah resmi mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa sore, 2 November 2020. Presiden Joko Widodo yang bertindak langsung dalam menandatangani UU Cipta Kerja, dengan No 11 Tahun 2020.
Kemudian, disusul Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan dengan Surat no: B-437/Kemensetneg/D-1/HK.00/11/2020 tanggal 2 November 2020 meminta agar undang-undang tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Negara RI. serta dalam Tambahan Lembaran Negara RI.
Lalu, tepat pada jam 21.40 WIB, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani pengundangan Undang-Undang yang fenomenal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, LN 245, TLN 6573.
terkait dengan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, UU Cipta Kerja sangat reformatif dan fenomenal. “Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasan RUU Cipta Kerja, undang-undang ini sangat reformatif dan fenomenal,” tegas Yasonna, dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Menurut Yasonna, bangsa Indonesia baru pertama kalinya menggunakan metode Omnibus Law secara komprehensif untuk sebuah undang-undang. Yasonna menjelaskan, UU ini dirancang untuk dapat mentrasformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yg pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.
“UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet (menghilangkan potensi korupsi perizinan), menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi padat karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha,” tuturnya.