POLITIK

RPP Omnibuslaw Cipta Kerja Dinilai Solutif Kawal Kepentingan Buruh

MONITOR, Jakarta – Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja oleh pemerintah bersama DPR RI masih mengundang banyak kritik dan aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Unjuk rasa besar-besaran pun dilakukan dari kalangan serikat pekerja dan mahasiswa. Mereka menggugat agar UU tersebut dicabut kembali.

Ketua DPP Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Muhammad Ichsan, mengingatkan agar elemen buruh patut mencermati setiap pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai masih bersifat normatif jika ditinjau secara tekstual bahasa.

“Maka perlu ada PP (Peraturan Pemerintah) yg mengatur regulasi dan teknis secara lebih detail agar sanction and punishment (sanksi dan hukuman) dapat diatur bagi yang melakukan pelanggaran,” ujar Muhammad Ichsan, yang juga merupakan Ketua Bidang Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Selasa (3/11).

Ichsan yang turut serta mengawasi pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) menilai, hal ini sebagai bentuk ikhtiar kolektif serta sarana perjuangan alternatif seluruh pihak selain membawa gugatan UU Ombnibuslaw Cipta Kerja ke dalam Judicial Review di MK.

“Kita jangan sampai lengah dalam pembahasan RPP cluster ketenagakerjaan, perlu diketahui RPP terdiri 4 RPP, yaitu RPP TKA, RPP pengupahan, RPP JKP dan RPP waktu kerja, hubungan kerja, dan PHK pesangon. Untuk itu, kita perlu mengawal secara sungguh-sungguh agar nantinya RPP yang dihasilkan berkualitas dan memberikan dampak yang positif bagi seluruh stakeholder, baik Pekerja, Pemberi Kerja dan Pemerintah,” imbuhnya.

Ia berpandangan dinamika penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang terjadi hari ini merupakan akibat kurang komprehensifnya informasi yang disampaikan oleh Pemerintah dan DPR, seperti contoh awalnya Paripurna RUU Omnibuslaw Cipta Kerja tanggal 8 Oktober, namun tiba-tiba dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober.

“Untuk itu dalam pembahasan RPP cluster ketenagakerjaan diharapkan dalam penyampaiannya kepada masyarakat harus lebih masif, terukur dan utuh. Sehingga meminimalisir gelombang unjuk rasa penolakan besar-besaran kembali. Saya berharap DPR dan Pemerintah harus lebih berhati-hati (pruden) dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Recent Posts

Mahasiswa UID, Sutan Akhyar Rajabi Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026 Bidang Pendidikan

MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…

33 menit yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ma’had Aly Perlu Diperlakukan Setara dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…

6 jam yang lalu

Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat keterbukaan informasi, kedekatan dengan masyarakat melalui kanal digital,…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bank Sumut menandatangani…

7 jam yang lalu

Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027

MONITOR, Jakarta - Empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam jajaran 10 besar…

14 jam yang lalu