POLITIK

Fraksi PKS Temukan Kejanggalan di Pasal 6 UU Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menemukan ada kejanggalan dalam salah satu pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020).

Kejanggalan tersebut diungkap oleh Fraksi PKS DPR RI melalui akun Twitter resminya, @FPKSDPRRI, pada Selasa (3/11/2020).

Dalam akun Twitter tersebut, Fraksi PKS, menemukan kejanggalan di halaman enam dari naskah UU setebal 1.187 halaman itu.

Fraksi PKS mengaku, setelah diteken Jokowi, pihaknya langsung mengunduh file UU Ciptaker dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Setelah melakukan kajian mulai dari Senin (2/11/2020) malam hingga Selasa (3/11/2020) subuh, baru sampai pada halaman enam, Fraksi PKS menemukan kejanggalan ada pasal yang ayatnya dijadikan rujukan oleh pasal sesudahnya, akan tetapi ayat tersebut justru tidak ada, yakni pada pasal 6 di Bab III: Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang merujuk pada pasal 5 Bab II: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup.

“Di malam hari UU Cipta Kerja diunduh dari sini jdih.setneg.go.id/Terbaru. Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat. Masa hubungan kita begini terus bang?,” cuit Fraksi PKS DPR RI di akun @FPKSDPRRI.

Selain mencuit seperti itu, akun @FPKSDPRRI juga menyertakan tangkapan layar dari pasal yang dimaksud.

Pasal 5 Bab II: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup itu sendiri berbunyi ‘Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang  diatur dalam undang-undang terkait’.

Sedangkan pasal 6 berbunyi ‘Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. Penyederhanaan Perizinan berusaha sektor; dan
d. Penyederhanaan persyaratan investasi’.

Seperti diketahui, sejak disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 Omnibus Law UU Ciptaker tersebut memiliki beberapa versi.

Saat disahkan, beredar di masyarakat UU itu memiliki jumlah sebanyak 905 halaman, lalu berubah lagi menjadi 1.035 halaman, kemudian berubah lagi menjadi 812 halaman dan saat ditandatangani Jokowi setebal 1.187 halaman.

Sejak draft rancangan UU Ciptaker diserahkan pemerintah ke DPR RI, UU tersebut memang telah mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, akademisi, aktivis, ormas bahkan pelajar.

Recent Posts

QUTB GLOBAL Apresiasi Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli: Perbedaan Adalah Kekuatan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Doa lintas agama dalam pembukaan konser Andrea Bocelli di JIExpo, Jakarta, dinilai…

16 jam yang lalu

Kemnaker dan PT IWIP Jalin Kerja Sama Perkuat Kompetensi SDM Pengolahan Logam Berat

MONITOR, Halmahera Tengah — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama strategis dengan PT Indonesia Weda…

1 hari yang lalu

Sekjen Kemenag: Khairu Ummah Harus Diwujudkan melalui Aksi Nyata dan Kolaborasi Negara MABIMS

MONITOR, Jakarta – Konsep Khairu Ummah (umat terbaik) tidak cukup dimaknai sebagai wacana normatif atau…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM dan BEI Buka Akses Pasar Modal bagi Usaha Menengah Lewat Go Public Academy

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bursa Efek Indonesia…

1 hari yang lalu

UIN Jakarta Dukung Diplomasi Keislaman Kawasan melalui Seminar Kertas Tema SOM MABIMS ke-50

MONITOR, Jakarta— Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Kertas Tema dalam rangka…

2 hari yang lalu

Indonesia Tuan Rumah SOM MABIMS ke-50, Menag Ajak Empat Negara Bangun Masyarakat Islam Berkeadaban

MONITOR, Jakarta - Indonesia menjadi tuan rumah Senior Officials Meeting (SOM) ke-50 Menteri Agama Brunei…

2 hari yang lalu