HUKUM

Tanggapi ICW, Plt Jubir: KPK Juga Terus Cari Keberadaan Harun Masiku

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mencari eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK, Ali Fikri, saat menanggapi kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kinerja KPK dalam kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut.

“Kami tentu hargai masukan dari ICW tersebut, namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto), KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya termasuk tersangka HAR (Harun Masiku),” ungkapnya kepada media, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Ali menyampaikan bahwa tim satuan tugas (satgas) KPK yang bertanggungjawab mencari Harun Masiku juga telah dievaluasi.

“Satgas yang bertanggungjawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud,” ujarnya.

Ali pun mencontohkan sejak awal naik proses penyidikan, perkara atas nama tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kawannya sudah dilakukan oleh gabungan beberapa satgas penyidikan, salah satu di antaranya satgas Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.

“Penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara tentu diberikan oleh Direktur Penyidikan selaku atasan langsung sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing satgas,” katanya.

Selain itu, lanjut Ali, setiap kegiatan yang dilakukan satgas dipastikan juga atas sepengetahuan Direktur Penyidikan KPK.

“Tugas dan kewajiban satgas diantaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara termasuk tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberadaan DPO dimaksud,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ICW menyebut bahwa keberhasilan para penyidik KPK dalam meringkus buronan Hiendra Soenjoto layak untuk diapresiasi, namun semestinya hal itu juga dapat diikuti oleh tim satgas yang menangani buronan lainnya, salah satunya dalam kasus Harun Masiku.

“Sejak ditetapkan sebagai DPO, praktis sudah sembilan bulan KPK terlihat enggan untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP tersebut,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Oleh karena itu, Kurnia mengusulkan agar tim satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi bahkan lebih baik dibubarkan saja. Sebagai alternatif, Kurnia juga mengusulkan agar tim yang berhasil meringkus Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun Masiku.

Recent Posts

Kementan Perkuat Jaminan Mutu dan Keamanan Pakan Nasional Lewat Kolaborasi Indonesia-Denmark

MONITOR, Copenhagen – Pemerintah memperkuat sistem jaminan mutu dan keamanan pakan nasional guna melindungi peternak…

2 jam yang lalu

Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) mengajak seluruh umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M…

2 jam yang lalu

Imlek 2026, Ketua HKTI Lumajang Gaungkan Toleransi dan Harmoni Jelang Ramadhan

MONITOR, Lumajang - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Muhammad…

7 jam yang lalu

DPR Dukung Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa keputusan Sidang Isbat yang…

8 jam yang lalu

Optimalkan Skema Murur dan Tanazul, Pemerintah Perketat Haji Ramah Lansia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk melindungi jemaah…

10 jam yang lalu

Beda Awal Ramadan 1447 H, MUI Ajak Umat Saling Menghormati

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH. Anwar Iskandar, mengungkapkan, perbedaan dalam penentuan…

11 jam yang lalu