KEAGAMAAN

Kemenag Minta Penyelenggara Umrah Prioritaskan Jemaah Tertunda 1441 H

MONITOR, Jakarta – Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441H. Oman mengaku pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya meminta soal prioritas jemaah yang tertunda.

“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” terang Oman di Jakarta, Selasa (02/11).

Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.

Oman menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. “Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Kepada jemaah umrah yang akan berangkat, Oman berpesan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya. “Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” tegasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, PPIU diminta untuk memastikan validitas data jemaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Validasi tersebut khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jemaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.

“Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” tuturnya.

Selain itu, PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jemaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Laporan lainnya terkait kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indoensia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan.

“Laporan disampaikan secara elektronik melalui email,” jelasnya.

“PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jemaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air muapun Arab Saudi,” tandasnya.

Recent Posts

Stasiun Bakamla Sambas Amankan Nelayan Nakal Pengguna Pukat Harimau

MONITOR, Jakarta - Stasiun Bakamla Sambas melalui unsurnya yakni Catamaran 505 bersama Satuan Kepolisian Air…

27 menit yang lalu

Dirut Pos Indonesia Bertemu Menag, Bahas Pelayanan Pengiriman Barang Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Direktur Utama Pos Indonesia Faizal…

38 menit yang lalu

Berikan Kuliah Hukum, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap…

1 jam yang lalu

Shin Tae-yong Akui Garuda Muda Percaya Diri Hadapi Uzbekistan

MONITOR, Jakarta - Pelatih tim U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, optimistis anak asuhnya mampu meredam Uzbekistan,…

2 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Menutup Perusahaan China yang Produksi Baja Ilegal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah segera mencabut izin usaha…

2 jam yang lalu

Sertifikasi Halal, Peningkatan Omset, dan Proteksi Konsumen

MONITOR, Jakarta - Dalam rentang waktu lima bulan belakangan, omset penjualan online produk minuman milik…

3 jam yang lalu