MONITOR, Jakarta – Sejumlah elemen buruh dari berbagai kelompok yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi serikat buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/11/2020) besok.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi tersebut kembali menyuarakan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja serta kenaikan UMP tahun 2021.
Selain di Istana, aksi unjuk rasa kelompok buruh yang menuntut penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021 itu dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul mereka rencanannya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, pukul 10.30 WIB.
“Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020).
Pada saat bersamaan, Said menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji formil dan materi UU Cipta Kerja ke MK.
“Apabila nomor UU Cipta Kerja belum ada saat penyerahan berkas permohonan, maka yang akan dilakukan hanya bersifat konsultasi ke MK,” terangnya.
Aksi tersebut ungkap Iqbal rencananya akan diikuti oleh buruh dari berbagai kota.
“Buruh yang akan mengikuti aksi unjuk rasa berasal dari berbagai kota. Jabodetabek, Serang Cilegon, Kendal, Jepara, Surabaya. Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik,” ungkapnya.