MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan masyarakat Indonesia tak perlu takut untuk mengemukakan pendapat di ruang publik. Fajroel menegaskan, hak berpendapat warga negara sudah jelas diatur dan dilindungi Undang-undang (UU).
“Jangan takut turun ke jalan, jangan takut menyatakan pendapat, anda dilindungi UU,” kata Fadjroel Rachman, dalam program Mata Najwa, belum lama ini.
Fajroel menjelaskan, hak warga negara untuk berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945 dan UU No.9 tahun 1998.
“Kami tegaskan Pemerintah/Presiden Jokowi teguh menjalankan kewajiban konstitusional agar setiap WNI dapat menyatakan pendapat secara lisan & tulisan berdasar UUD 1945 & UU No.9/1998,” terangnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa upaya menghasut kerusuhan SARA, merusak/membakar fasilitas umum dan barang-barang milik pribadi, melukai petugas keamanan, tidak termasuk konsep perbedaan berpendapat atau kemerdekaan menyampaikan pendapat.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…
MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…
MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…