Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman (dok: Tribunnews)
MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan masyarakat Indonesia tak perlu takut untuk mengemukakan pendapat di ruang publik. Fajroel menegaskan, hak berpendapat warga negara sudah jelas diatur dan dilindungi Undang-undang (UU).
“Jangan takut turun ke jalan, jangan takut menyatakan pendapat, anda dilindungi UU,” kata Fadjroel Rachman, dalam program Mata Najwa, belum lama ini.
Fajroel menjelaskan, hak warga negara untuk berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945 dan UU No.9 tahun 1998.
“Kami tegaskan Pemerintah/Presiden Jokowi teguh menjalankan kewajiban konstitusional agar setiap WNI dapat menyatakan pendapat secara lisan & tulisan berdasar UUD 1945 & UU No.9/1998,” terangnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa upaya menghasut kerusuhan SARA, merusak/membakar fasilitas umum dan barang-barang milik pribadi, melukai petugas keamanan, tidak termasuk konsep perbedaan berpendapat atau kemerdekaan menyampaikan pendapat.
MONITOR, Jakarta - Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial S di Jakarta menerima santunan dari Yayasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik…
MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…
MONITOR, Jakarta - Inisiasi DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) terkait isu krisis…