Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman (dok: Tribunnews)
MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan masyarakat Indonesia tak perlu takut untuk mengemukakan pendapat di ruang publik. Fajroel menegaskan, hak berpendapat warga negara sudah jelas diatur dan dilindungi Undang-undang (UU).
“Jangan takut turun ke jalan, jangan takut menyatakan pendapat, anda dilindungi UU,” kata Fadjroel Rachman, dalam program Mata Najwa, belum lama ini.
Fajroel menjelaskan, hak warga negara untuk berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945 dan UU No.9 tahun 1998.
“Kami tegaskan Pemerintah/Presiden Jokowi teguh menjalankan kewajiban konstitusional agar setiap WNI dapat menyatakan pendapat secara lisan & tulisan berdasar UUD 1945 & UU No.9/1998,” terangnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa upaya menghasut kerusuhan SARA, merusak/membakar fasilitas umum dan barang-barang milik pribadi, melukai petugas keamanan, tidak termasuk konsep perbedaan berpendapat atau kemerdekaan menyampaikan pendapat.
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 352.578 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…
MONITOR, Surabaya – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) semakin menunjukkan daya tariknya sebagai destinasi utama…
MONITOR, Jakarta – Arus lalu lintas di sejumlah ruas tol yang dikelola Jasamarga Nusantara Tollroad Regional…
MONITOR, Jakarta – DPR RI menerima kunjungan delegasi United Kingdom All-Party Parliamentary Group (APPG) on…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan…
MONITOR, Serang - Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian…