Ilustrasi: Gedung Balai Kota Depok.
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/404/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Rumah Makan, Warung, Kafe dan Usaha Sejenis.
Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok.
Pembatasan tersebut terbagi menjadi dua kategori. Antara lain, pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS) dan di luar wilayah PSKS.
Pada wilayah PSKS, ditetapkan untuk tidak melayani makan di tempat (dine in) dan pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).
“Kemudian, jam oprasionalnya hanya diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB,” kata Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supadi, dalam keterangan resmimya, Sabtu (31/10).
Sedangkan, lanjut Dedi, untuk di luar wilayah PSKS makan di tempat diperbolehkan hingga dengan pukul 18.00 WIB. Kemudian, pelayanan dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.
“Perpanjangan kedua ini berlaku selama 14 hari, mulai tanggal 01 hingga 14 November 2020. Dan Keputusan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 Kota Depok,” pungkasnya.
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…
MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…