Ilustrasi: Gedung Balai Kota Depok.
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/404/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Rumah Makan, Warung, Kafe dan Usaha Sejenis.
Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok.
Pembatasan tersebut terbagi menjadi dua kategori. Antara lain, pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS) dan di luar wilayah PSKS.
Pada wilayah PSKS, ditetapkan untuk tidak melayani makan di tempat (dine in) dan pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).
“Kemudian, jam oprasionalnya hanya diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB,” kata Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supadi, dalam keterangan resmimya, Sabtu (31/10).
Sedangkan, lanjut Dedi, untuk di luar wilayah PSKS makan di tempat diperbolehkan hingga dengan pukul 18.00 WIB. Kemudian, pelayanan dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.
“Perpanjangan kedua ini berlaku selama 14 hari, mulai tanggal 01 hingga 14 November 2020. Dan Keputusan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 Kota Depok,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kondisi pendidikan di…
MONITOR, Jakarta - Ada satu hal yang kerap terulang dalam sejarah politik Indonesia yaitu regulasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan Masjid Raya Al Bakrie di Bandar Lampung,…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meresmikan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penyuluh lintas agama untuk menjadi duta perdamaian…
MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa…