Jumat, 26 April, 2024

Jadi Kurir Sabu, Dua Oknum Polsuspas Dibekuk Koleganya Sendiri

Total barang bukti yang disita penyidik yakni sebanyak dua kg sabu dan 1.970 butir happy five

MONITOR, Jakarta – Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan pil happy five yang melibatkan oknum Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Pekanbaru.

Total barang bukti yang disita penyidik yakni sebanyak dua kilogram (kg) sabu dan 1.970 butir happy five. Pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, mengungkapkan bahwa dua orang atas nama Joko dan Wandi yang bertugas sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru turut ditangkap.

“TKP pertama, samping show room Yamaha Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau,” ungkapnya dalam keterangan, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

- Advertisement -

Setelah keduanya ditangkap, kemudian disita sejumlah barang bukti yakni satu kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit telepon genggam warna hitam.

Menurut Krisno, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan kembali menyita sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung Nomor 60 RT 03/01 Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

“Barang bukti satu tas berwarna cokelat yang berisi satu kg sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir Erimin 5 atau happy five dan satu unit handphone warna putih hitam. Sehingga total barang bukti narkoba berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1.970 butir H5,” ujarnya.

Krisno mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekanbaru.

“Pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan samping show room Yamaha dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam nomor polisi BM 2019 HM,” katanya.

Kemudian, lanjut Krisno, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1085 NX yang tercatat milik Arini.

“Kedua pelaku kabur dari TKP, namun tim berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Krisno menyampaikan, pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Joko yang telah meletakkan narkoba tersebut serta Wandi, pelaku yang mengambil paket narkoba tersebut.

“Tersangka Wandi ditangkap di counter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda. Di rumah kontrakan tersangka Wandi, dan berhasil menyita satu kg sabu dan 970 butir H5,” ujarnya.

Kemudian, Krisno mengatakan, kasus itu dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di Malaysia.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lanjut Krisno, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih.

“Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER