HUKUM

Sudah Cabut Laporan, Pengacara Korban Kaget Habib Bahar Jadi Tersangka

MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum atau pengacara korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Hendy P, mengungkapkan bahwa kliennya sudah berdamai dengan Habib Bahar dan sudah melayangkan surat pencabutan laporan ke pihak kepolisian.

Hendy pun mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa Habib Bahar justru ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang terjadi pada kliennya di 2018 lalu itu.

Menurut Hendy, kliennya yakni Adriansyah, tidak ingin memperpanjang kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar itu.

“Nah itu, saya kaget juga, loh kok ini sudah damai, tapi kenapa naik lagi? Seharusnya kan restorative justice, kan sudah damai, ngapain kita ruwet-ruwetkan?. Tapi yang kemarin dari polisi itu saya no comment-lah,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Hendy menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar terhadap kliennya terjadi pada 2018 lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Saat itu, menurut Hendy, kedua belah pihak sudah saling memaafkan.

Bahkan, lanjut Hendy, kliennya sepakat ingin berdamai dan tidak akan memperpanjang kasus hukumnya.

“Perkara kan sudah lama 2018, pada saat itu klien kami sopir transportasi online itu sudah mau cabut laporan pada saat itu ya. Akhirnya secara kekeluargaan ketemulah dengan pihak kuasa hukum Habib Bahar dan akhirnya damai,” ujarnya.

Hendy mengatakan, pada Mei 2020 lalu, pihaknya sudah mengusulkan untuk mencabut laporan di Polres Bogor.

“Cuma, pada saat itu kita diarahkan ke Polda Jabar, tapi kita sudah koordinasi sih dengan salah satu penyidik dan kita kirim surat pencabutan laporan. Tapi belum direspons Polres Bogor. Tapi kita kirim via elektronik. Intinya sih klien kami maunya damai, enggak diperpanjang lagi,” katanya.

Hendy kembali memastikan bahwa kliennya sudah berdamai dengan Bahar bin Smith. Hendy juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah datang ke Polda Jabar untuk kembali melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan Habib Bahar itu.

“Perdamaian dan pencabutan laporan itu awal pandemi, bulan Mei. Tapi prosesnya sudah sejak 2019 akhir. Nah gongnya di pertengahan pandemi pas PSBB itu. Jadi sudah clear semua. Ini masalah dua orang yang sudah saling memaafkan. Kita enggak mau angkat lagi,” ungkapnya.

Recent Posts

Panglima TNI dan Kasad Terbang dengan Jet Tempur TNI AU Jajaran Koopsud II dalam Misi Kehormatan

MONITOR, Madiun - Langit di atas Lanud Iswahjudi, bergemuruh pada Jumat pagi saat dua tokoh…

3 jam yang lalu

DPR Yakin Prabowo Bisa Negoisasi Tarif Impor Trump; Masa Tunda 90 Hari Bisa Dimanfaatkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto…

5 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Representative Office 2 Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Salurkan 200 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitar Jalan Tol

MONITOR, Semarang - Sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk meringankan beban masyarakat di sekitar Ruas…

6 jam yang lalu

Kemenag Gencarkan Pelestarian Lingkungan lewat Masjid, KUA serta Wakaf Hutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…

8 jam yang lalu

Analis Intelijen: Pembunuhan Pendulang Emas oleh OPM Bentuk Pelanggaran HAM

MONITOR, Jakarta - Menanggapi kabar pembunuhan sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah…

11 jam yang lalu

203.088 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H akan berakhir…

11 jam yang lalu