HUKUM

Sudah Cabut Laporan, Pengacara Korban Kaget Habib Bahar Jadi Tersangka

MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum atau pengacara korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Hendy P, mengungkapkan bahwa kliennya sudah berdamai dengan Habib Bahar dan sudah melayangkan surat pencabutan laporan ke pihak kepolisian.

Hendy pun mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa Habib Bahar justru ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang terjadi pada kliennya di 2018 lalu itu.

Menurut Hendy, kliennya yakni Adriansyah, tidak ingin memperpanjang kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar itu.

“Nah itu, saya kaget juga, loh kok ini sudah damai, tapi kenapa naik lagi? Seharusnya kan restorative justice, kan sudah damai, ngapain kita ruwet-ruwetkan?. Tapi yang kemarin dari polisi itu saya no comment-lah,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Hendy menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar terhadap kliennya terjadi pada 2018 lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Saat itu, menurut Hendy, kedua belah pihak sudah saling memaafkan.

Bahkan, lanjut Hendy, kliennya sepakat ingin berdamai dan tidak akan memperpanjang kasus hukumnya.

“Perkara kan sudah lama 2018, pada saat itu klien kami sopir transportasi online itu sudah mau cabut laporan pada saat itu ya. Akhirnya secara kekeluargaan ketemulah dengan pihak kuasa hukum Habib Bahar dan akhirnya damai,” ujarnya.

Hendy mengatakan, pada Mei 2020 lalu, pihaknya sudah mengusulkan untuk mencabut laporan di Polres Bogor.

“Cuma, pada saat itu kita diarahkan ke Polda Jabar, tapi kita sudah koordinasi sih dengan salah satu penyidik dan kita kirim surat pencabutan laporan. Tapi belum direspons Polres Bogor. Tapi kita kirim via elektronik. Intinya sih klien kami maunya damai, enggak diperpanjang lagi,” katanya.

Hendy kembali memastikan bahwa kliennya sudah berdamai dengan Bahar bin Smith. Hendy juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah datang ke Polda Jabar untuk kembali melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan Habib Bahar itu.

“Perdamaian dan pencabutan laporan itu awal pandemi, bulan Mei. Tapi prosesnya sudah sejak 2019 akhir. Nah gongnya di pertengahan pandemi pas PSBB itu. Jadi sudah clear semua. Ini masalah dua orang yang sudah saling memaafkan. Kita enggak mau angkat lagi,” ungkapnya.

Recent Posts

Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta Gelar Diseminasi Hasil Riset Dosen

MONITOR, Jakarta - Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Nasional Diseminasi Hasil…

2 jam yang lalu

DPR Sebut Resolusi PBB Jadi Cermin Dukungan Global Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menanggapi Resolusi tentang ‘Penyelesaian Damai…

2 jam yang lalu

JFEX Winter 2025, Indonesia Raih Peringkat Pertama Eksibitor Internasional Terbaik

MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi membuka Paviliun Halal Indonesia pada The 7th Japan International Food…

4 jam yang lalu

Puan Nilai Pemberian Bantuan Lewat Helikopter Perlu Dievaluasi, Pejabat Harus Punya Empati

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapan soal kontroversi dari aksi Gubernur…

5 jam yang lalu

Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Baznas Enrekang Rp16 Miliar, Kejari Resmi Tetapkan Tersangka

MONITOR, Jakarta - Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah Baznas Kabupaten…

6 jam yang lalu

Puan Sebut DPR Siap Evaluasi Penyebab Bencana Aceh dan Sumatera

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR siap bekerja sama dengan Pemerintah…

7 jam yang lalu