HUKUM

Sudah Cabut Laporan, Pengacara Korban Kaget Habib Bahar Jadi Tersangka

MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum atau pengacara korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Hendy P, mengungkapkan bahwa kliennya sudah berdamai dengan Habib Bahar dan sudah melayangkan surat pencabutan laporan ke pihak kepolisian.

Hendy pun mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa Habib Bahar justru ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang terjadi pada kliennya di 2018 lalu itu.

Menurut Hendy, kliennya yakni Adriansyah, tidak ingin memperpanjang kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar itu.

“Nah itu, saya kaget juga, loh kok ini sudah damai, tapi kenapa naik lagi? Seharusnya kan restorative justice, kan sudah damai, ngapain kita ruwet-ruwetkan?. Tapi yang kemarin dari polisi itu saya no comment-lah,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Hendy menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar terhadap kliennya terjadi pada 2018 lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Saat itu, menurut Hendy, kedua belah pihak sudah saling memaafkan.

Bahkan, lanjut Hendy, kliennya sepakat ingin berdamai dan tidak akan memperpanjang kasus hukumnya.

“Perkara kan sudah lama 2018, pada saat itu klien kami sopir transportasi online itu sudah mau cabut laporan pada saat itu ya. Akhirnya secara kekeluargaan ketemulah dengan pihak kuasa hukum Habib Bahar dan akhirnya damai,” ujarnya.

Hendy mengatakan, pada Mei 2020 lalu, pihaknya sudah mengusulkan untuk mencabut laporan di Polres Bogor.

“Cuma, pada saat itu kita diarahkan ke Polda Jabar, tapi kita sudah koordinasi sih dengan salah satu penyidik dan kita kirim surat pencabutan laporan. Tapi belum direspons Polres Bogor. Tapi kita kirim via elektronik. Intinya sih klien kami maunya damai, enggak diperpanjang lagi,” katanya.

Hendy kembali memastikan bahwa kliennya sudah berdamai dengan Bahar bin Smith. Hendy juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah datang ke Polda Jabar untuk kembali melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan Habib Bahar itu.

“Perdamaian dan pencabutan laporan itu awal pandemi, bulan Mei. Tapi prosesnya sudah sejak 2019 akhir. Nah gongnya di pertengahan pandemi pas PSBB itu. Jadi sudah clear semua. Ini masalah dua orang yang sudah saling memaafkan. Kita enggak mau angkat lagi,” ungkapnya.

Recent Posts

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi pada Jakarta Madrasah Award 2026

MONITOR, Jakarta - Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah…

25 menit yang lalu

Target Investasi Haji Meleset, Komisi VIII DPR Desak BPKH Review RKAT 2026

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mempertanyakan ketidaksesuaian target dan…

3 jam yang lalu

Menag Nasaruddin Bakal Kirim Dosen dan Mahasiswa ke Slovakia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar dan Menteri Luar Negeri serta Urusan…

5 jam yang lalu

Fenomena Whip Pink Marak, DPR Pertanyakan Kesiapan Alat BNN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti salah satu…

6 jam yang lalu

Simak 5 Tips Maksimalkan Kamera iPhone 15 Pro untuk Hasil Foto yang Lebih Keren

Kualitas kamera menjadi salah satu pertimbangan utama saat memilih smartphone. iPhone 15 Pro hadir dengan…

6 jam yang lalu

Cegah Penipuan Umrah, Jemaah Diminta Verifikasi Izin Agen di SATU HAJI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus mengedukasi masyarakat agar lebih…

8 jam yang lalu