HUKUM

Sebut Penetapan Tersangka Kriminalisasi, Habib Bahar Bakal Tolak Diperiksa Polisi

MONITOR, Jakarta – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait dugaan kasus penganiayaan kepada seorang sopir taksi daring bernama Adriansyah pada 2018 lalu.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa ada yang janggal dengan penetapan status tersangka tersebut. Bahkan, Yanuar menganggap bahwa hal itu sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya.

Pasalnya, menurut Yanuar, dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Habib Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan dan kasus tersebut telah resmi dicabut oleh korban.

“Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Oleh karena itu, Yanuar menegaskan bahwa pihaknya dan Habib Bahar akan menolak apabila diminta untuk diperiksa dan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu. Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum,” ujarnya.

Selain akan menolak diperiksa dan proses BAP, lanjut Yanuar, pihaknya juga akan melakukan upaya praperadilan. Pasalnya, Yanuar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar,” katanya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Habib Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan tersangka kepada Habib Bahar tersebut.

“Betul, hasil gelar (Habib Bahar) telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Meski tidak menjelaskan secara detail terkait kasus yang menjerat Habib Bahar, namun Patoppoi mengatakan bahwa pelaporan kasus itu dilakukan korban pada 4 September 2018 lalu.

Recent Posts

UAN PKPPS Ula Digelar, Ijazah Diakui Negara dan Setara SD/MI

MONITOR, Jakarta - Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang…

10 menit yang lalu

Jemaah Haji Kertajati KJT-14 Wafat di Bandara Madinah, Almarhum Dipastikan Penuhi Istithaah Kesehatan sebelum Berangkat

MONITOR, Madinah - Seorang jemaah haji Indonesia asal Embarkasi Kertajati kloter KJT-14 berinisial SMP, 73…

11 menit yang lalu

Kemenperin Pacu Daya Saing IKM Kerajinan Lewat Diversifikasi Produk

MONITOR, Jakarta - Sektor industri kerajinan masih terus memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Selain…

2 jam yang lalu

Prof Rokhmin Dahuri di Al-Zaytun: Indonesia butuh revolusi pembangunan manusia melalui pendidikan holistik

MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa masa depan Indonesia…

15 jam yang lalu

Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam…

1 hari yang lalu

Hardiknas 2026, Menag Nasaruddin Umar Beri Penghargaan Dua Siswa Madrasah Berprestasi Dunia

​MONITOR, Jakarta – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Menteri Agama RI, Prof.…

1 hari yang lalu