HUKUM

Sebut Penetapan Tersangka Kriminalisasi, Habib Bahar Bakal Tolak Diperiksa Polisi

MONITOR, Jakarta – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait dugaan kasus penganiayaan kepada seorang sopir taksi daring bernama Adriansyah pada 2018 lalu.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa ada yang janggal dengan penetapan status tersangka tersebut. Bahkan, Yanuar menganggap bahwa hal itu sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya.

Pasalnya, menurut Yanuar, dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Habib Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan dan kasus tersebut telah resmi dicabut oleh korban.

“Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Oleh karena itu, Yanuar menegaskan bahwa pihaknya dan Habib Bahar akan menolak apabila diminta untuk diperiksa dan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu. Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum,” ujarnya.

Selain akan menolak diperiksa dan proses BAP, lanjut Yanuar, pihaknya juga akan melakukan upaya praperadilan. Pasalnya, Yanuar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar,” katanya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Habib Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan tersangka kepada Habib Bahar tersebut.

“Betul, hasil gelar (Habib Bahar) telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Meski tidak menjelaskan secara detail terkait kasus yang menjerat Habib Bahar, namun Patoppoi mengatakan bahwa pelaporan kasus itu dilakukan korban pada 4 September 2018 lalu.

Recent Posts

Warga Boleh Bela Diri dari Begal, DPR: Tetap Prioritaskan Keselamatan dan Hindari Main Hakim Sendiri

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti pernyataan Polda Jawa Barat…

1 menit yang lalu

Deposit Judol Nominal Kecil Bisa Sasar Anak-anak, Legislator Minta Putus Aliran Dana Pelaku Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan menyoroti perubahan pola transaksi dalam aktivitas…

2 jam yang lalu

Dalam Sebulan, Prodi PAI FITK UIN Jakarta Hantarkan 4 Proposal Riset Kolaboratif ke Kompetisi BRIN 2026

MONITOR, Tangerang Selatan - Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan…

6 jam yang lalu

Komisi IX DPR Soroti 6 Ribu Bayi Meninggal Tiap Tahun

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…

20 jam yang lalu

Soroti Praktik TPPO Berkedok Perjalanan Wisata, Legislator Desak Pemerintah Perbarui Strategi Pencegahan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan buronan internasional kasus tindak…

20 jam yang lalu

Marak Kecelakaan Kapal, Puan Soroti Minimnya Faktor Keamanan Transportasi Laut

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti minimnya faktor keselamatan dan keamanan transportasi…

20 jam yang lalu