HUKUM

Sebut Penetapan Tersangka Kriminalisasi, Habib Bahar Bakal Tolak Diperiksa Polisi

MONITOR, Jakarta – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait dugaan kasus penganiayaan kepada seorang sopir taksi daring bernama Adriansyah pada 2018 lalu.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa ada yang janggal dengan penetapan status tersangka tersebut. Bahkan, Yanuar menganggap bahwa hal itu sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya.

Pasalnya, menurut Yanuar, dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Habib Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan dan kasus tersebut telah resmi dicabut oleh korban.

“Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Oleh karena itu, Yanuar menegaskan bahwa pihaknya dan Habib Bahar akan menolak apabila diminta untuk diperiksa dan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu. Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum,” ujarnya.

Selain akan menolak diperiksa dan proses BAP, lanjut Yanuar, pihaknya juga akan melakukan upaya praperadilan. Pasalnya, Yanuar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar,” katanya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Habib Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan tersangka kepada Habib Bahar tersebut.

“Betul, hasil gelar (Habib Bahar) telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Meski tidak menjelaskan secara detail terkait kasus yang menjerat Habib Bahar, namun Patoppoi mengatakan bahwa pelaporan kasus itu dilakukan korban pada 4 September 2018 lalu.

Recent Posts

Penyuluh Anti Korupsi, Kategori Baru di Penais Award 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Penerangan Agama Islam (Penais) Award pada 23 -…

4 jam yang lalu

Daerah Mandiri Fiskal, DPR Apresiasi Pemkot Malang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota…

6 jam yang lalu

Gandeng Pelajar, KPI Harap Masyarakat Bijak dan Kritis di Era Informasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Sholeh, menegaskan bahwa media penyiaran memiliki…

9 jam yang lalu

Dari Nikah Fest sampai Ngaji Budaya, Kemenag Gelar Blissful Mawlid 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar rangkaian kegiatan Blissful Mawlid 2025 pada 23…

10 jam yang lalu

Puji Pemikiran Geopolitik Pimpinan Muda TNI, DPR Tekankan Regenerasi dalam Diplomasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyoroti pertanyaan yang disampaikan oleh…

12 jam yang lalu

Balita di Sukabumi Meninggal karena Cacingan, DPR Dorong Evaluasi Total Perlindungan Sosial dan Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya…

13 jam yang lalu