HUKUM

Sebut Penetapan Tersangka Kriminalisasi, Habib Bahar Bakal Tolak Diperiksa Polisi

MONITOR, Jakarta – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait dugaan kasus penganiayaan kepada seorang sopir taksi daring bernama Adriansyah pada 2018 lalu.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa ada yang janggal dengan penetapan status tersangka tersebut. Bahkan, Yanuar menganggap bahwa hal itu sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya.

Pasalnya, menurut Yanuar, dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Habib Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan dan kasus tersebut telah resmi dicabut oleh korban.

“Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Oleh karena itu, Yanuar menegaskan bahwa pihaknya dan Habib Bahar akan menolak apabila diminta untuk diperiksa dan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu. Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum,” ujarnya.

Selain akan menolak diperiksa dan proses BAP, lanjut Yanuar, pihaknya juga akan melakukan upaya praperadilan. Pasalnya, Yanuar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar,” katanya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Habib Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan tersangka kepada Habib Bahar tersebut.

“Betul, hasil gelar (Habib Bahar) telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Meski tidak menjelaskan secara detail terkait kasus yang menjerat Habib Bahar, namun Patoppoi mengatakan bahwa pelaporan kasus itu dilakukan korban pada 4 September 2018 lalu.

Recent Posts

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Minta Seluruh APK Diturunkan

MONITOR, Minahasa - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengingatkan tanggal 24 November 2024 sudah memasuki…

24 menit yang lalu

Jasa Marga Raih Penghargaan Emas dalam Ajang SNI Award 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Emas…

7 jam yang lalu

Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar Besok

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 siap digelar pada Minggu, 24 November 2024, di…

8 jam yang lalu

Perkuat Tradisi Literasi, Kemenag Gelar Kepustakaan Islam Award 2024, ini Pemenangnya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar ajang perdana Kepustakaan Islam Award (KIA) di Jakarta…

9 jam yang lalu

Kemenag Gelar Malam Anugerah Kepustakaan Islam Award 2024

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Kepustakaan Islam…

12 jam yang lalu

Tragedi Penembakan Antar-Polisi, DPR: Ini Sangat Memalukan

MONITOR, Jatim - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyayangkan adanya kasus polisi tembak…

13 jam yang lalu