Minggu, 13 Oktober, 2024

Kuasa Hukum Sebut Heru Hidayat Tak Pernah Terbukti Perintahkan MI

“dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham”

MONITOR, Jakarta – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, disebut tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh Manajer Investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal.

Selama persidangan kasus Jiwasraya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut sama sekali tidak bisa membuktikan hal tersebut.

Hal itu diungkapkan Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

“Selama persidangan, klien kami (Heru Hidayat) tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

- Advertisement -

Bahkan, Kresna mengatakan, Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para MI. Begitu juga dengan tuduhan nominee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan. 

Bahkan dalam persidangan, lanjut Kresna, nominee yang dituding milik kliennya, merupakan nominee Piter Rasiman, dan hal itu telah diakui sendiri oleh Piter Rasiman.

“Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat,” katanya.

Selain itu, Kresna menyampaikan, selama persidangan juga tidak terbukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham. Menurut Kresna, tidak satupun fakta persidangan yang membuktikan bahwa Heru Hidayat melakukan goreng saham.

“Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?,” ujarnya. 

Kresna pun menilai bahwa putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pasalnya, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan MI, soal nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya.

“Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini,” ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum Heru Hidayat yang lain, Soesilo Aribowo, mengaku merasa kecewa vonis seumur hidup terhadap kliennya. Sebab, hampir 90 persen perkara Jiwasraya menyangkut pasar modal.

“Memang kami kecewa, karena putusan itu saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang. Tadi juga dinyatakan hampir 90 persen persoalannya persoalan pasar modal, ada insider trading, ada manipulasi pasar,” ujarnya.

Soesilo berpandangan, kasus yang menjerat kliennya merupakan pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Soesilo menyebut, Undang-Undang Nomor 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7. 

“Karena sepanjang Undang-Undang Pasar Modal tidak mengatur itu merupakan tindak pidana korupsi, tidak bisa dikorupsikan, tapi tetap Undang-Undang Pasar Modal,” katanya.

Menurut Soesilo, kerugian PT Asuransi Jiwasraya hanya berdasar pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Soesilo pun tak memahami dan sulit menerima putusan hakim.

“Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu Pak Heru dulu, karena tadi kita enggak sempat ketemu tapi hanya online saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Heru Hidayat dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER