Selasa, 16 April, 2024

Buruh Bakal Kembali Gelar Aksi Nasional pada 2 November 2020

Aksi itu menyusul adanya informasi UU Ciptaker akan ditandatangani Presiden pada 28 Oktober 2020

MONITOR, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa jika Presiden tetap menandatangani UU Cipta Kerja (Ciptaker), maka pihaknya bersama beberapa serikat buruh lainnya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi secara nasional pada 2 November 2020.

Menurut Iqbal, berdasarkan informasi yang berkembang, UU Ciptaker itu akan ditandatangani pada 28 Oktober 2020.

Di Jakarta, Iqbal menyampaikan, aksi demonstrasi itu akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana.

“Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

- Advertisement -

Iqbal memperkirakan, Presiden akan menandatangani UU Ciptaker dan memberi nomor paling lambat 28 Oktober 2020. Sementara 29-31 Oktober 2020 ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada 2 November 2020.

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, lanjut Iqbal, buruh akan sekaligus melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker tersebut. 

“Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” ujarnya.

Selain itu, Iqbal mengatakan, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November 2020 yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan Omnibus Law UU Ciptaker melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21 dan 22A serta UU PPP.

Selain meminta pencabutan Omnibus Law UU Ciptaker, Iqbal menuturkan, dalam aksi pada 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya, yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. 

Iqbal menjelaskan, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota, antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo dan Gresik.

Selain itu, lanjut Iqbal, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua dan sebagainya.

“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan ‘non violence’. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER