Senin, 25 November, 2024

TNI Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras di Perbatasan RI-Malaysia

Selain miras, TNI juga berhasil mengamankan puluhan kilogram daging ayam dan sapi ilegal.

MONITOR, Kapuas Hulu – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/Padma Kusuma (PK) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) merek Benson serta daging sapi dan ayam ilegal yang berasal dari Malaysia.

Komandan Satgas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan, mengungkapkan bahwa selain mengamankan ratusan botol miras serta puluhan kilo daging sapi dan ayam, jajarannya juga berhasil mengamankan pelaku penyelundupan barang ilegal tersebut.

“Minuman keras serta daging sapi dan ayam tersebut berhasil disita dari pelaku yang berinisial JT (40) beserta dua rekannya yaitu AG (38) dan JJ (26) yang menyelundupkan miras dan daging dari Malaysia untuk dijual lagi di wilayah Kalbar (Kalimantan Barat),” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima MONITOR, Jakarta, Senin (26/10/2020).

“Adapun minuman keras yang diamankan tersebut, yakni Benson sejumlah enam dus masing-masing dus berisi 48 botol (288), daging sapi 40 Kg, tulang sapi 20 Kg, ayam potong dua karung,” ujar Catur melanjutkan.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Catur mengatakan, terungkapnya upaya penyelundupan miras itu berawal dari adanya kegiatan patroli bersama dengan instansi Immigration Custome, Quarantine, Security (ICQS) di perbatasan RI -Malaysia di sekitar jalur tikus daerah perbatasan kawasan perkebunan sawit Dusun Mentari, Desa Sebindang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, dengan menemukan barang bukti dua karung miras serta empat karung daging sapi ilegal dan ayam pada Sabtu (24/10/2020).

“Kemudian dilaksanakan penyisiran di sekitar lokasi penemuan barang dan ditemukannya tiga orang pelaku yang sedang bersembunyi di semak hutan karena takut adanya petugas yang sedang melaksanakan patroli pencarian,” katanya. 

Selanjutnya, Catur mengungkapkan, pelaku dibawa menuju pos untuk dimintai keterangan perihal kepemilikan barang ilegal tersebut, serta memerintahkan pelaku beserta barang bukti tanpa dokumen resmi dibawa menuju ke Pos Kotis untuk dilaksanakan pengecekan suhu tubuh serta rapid test sesuai protokoler kesehatan Covid-19 dan pengambilan keterangan lebih lanjut, sebagai upaya pencegahan agar kegiatan tersebut tidak dilakukan kembali.

“Ketiganya juga menguraikan praktik penyelundupan miras Benson dan daging sapi serta ayam yang diantarkan ke perbatasan RI-Malaysia, kemudian menjemput dan membawanya masuk ke dalam negeri melalui jalur tikus untuk dijual di Indonesia,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, menurut Catur, JT yang mempunyai barang tersebut sedangkan AG dan JJ merupakan teman pelaku yang dimintai tolong untuk membantu mengangkat barang. Pelaku juga mengakui bahwa sudah pernah berurusan dengan pihak yang berwajib sebanyak dua kali dengan kasus yang sama. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui minuman tersebut akan dijual kembali di Kecamatan Badau, dan untuk saat ini pelaku dan barang ilegal telah diamankan dan sudah diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai serta Karantina dengan menandatangani berita acara penyerahan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Catur pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Badau, khususnya di daerah perbatasan agar menghindari pembelian barang-barang ilegal, karena tidak memenuhi standar kesehatan. 

“Kami juga mengharapkan adanya kerja sama antara seluruh instansi terkait bersama masyarakat yang ada di perbatasan khususnya, untuk melaporkan apabila ada tindakan-tindakan ilegal seperti ini,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER