MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa DPR RI mendukung Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad 21.
Hal itu disampaikan Puan saat menyampaikan Orasi Ilmiah dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan (Unhan), Jakarta, Senin (26/10/2020).
Dalam Orasi Ilmiah yang disampaikan secara virtual itu, Puan menjelaskan peran DPR RI dalam mendukung sishankamrata abad 21 dilaksanakan melalui fungsi legislasi, fungsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), fungsi pengawasan serta peran diplomasi parlemen.
“Untuk menjaga persatuan dan melindungi bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia, membutuhkan Sistem Pertahanan Semesta yang kuat dan andal,” ungkapnya.
Menurut Puan, tantangan yang dihadapi pada abad 21 secara fisik maupun non-fisik, ancaman militer dan non-militer, dengan spektrum luas dapat mengancam warga negara hingga mengancam negara.
Ancaman militer dalam dinamika lingkungan strategis global meliputi keamanan di Asia Pasifik, Laut China Selatan, ancaman militer sebagai lanjutan dari rivalitas Amerika Serikat (AS)-China, persaingan modernisasi kekuatan militer dan lainnya.
Sedangkan ancaman non-militer meliputi pandemi Covid-19, terorisme, perkembangan di bidang Chemical, Biologial, Radiological, Nuclear and Explosives (CBRNE), kejahatan siber, bencana alam, ketahanan pangan dan energi.
Melalui fungsi legislasi, Puan mengatakan bahwa DPR RI mendukung pertahanan nasional melalui perumusan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Undang-undang ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri untuk memerangi terorisme,” katanya.
“Hal ini juga mencerminkan sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme,” ujar Puan dalam acara yang dihadiri 1000 lebih peserta, dimana 400 diantaranya hadir di Auditorium Unhan yang terdiri dari para dosen, mahasiswa S1, S2 dan S3.
Selain itu, Puan juga menyebutkan, DPR RI juga turut merumuskan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara. UU itu bertujuan membentuk payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.
“Undang-undang ini merupakan arsitektur DPR bersama Pemerintah dalam rangka mempersiapkan secara dini sumber daya nasional agar lebih siap menghadapi tantangan dan ancaman kekinian, baik ancaman militer maupun non-militer,” ungkapnya.
Melalui fungsi anggaran, Puan menuturkan, DPR RI sangat memperhatikan pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) untuk memodernisasi kekuatan pertahanan agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer dan misi perdamaian.
Puan menuturkan, anggaran fungsi pertahanan juga terus ditingkatkan. Pada 2016, anggaran fungsi pertahanan mencapai Rp98,2 triliun, meningkat hingga mencapai Rp118 triliun pada 2020, dan pada 2021 dianggarkan sebesar Rp137 triliun.
Menurut Puan, DPR RI juga berupaya serius mencukupi kebutuhan Rumah Sakit (RS) TNI dalam peralatan dan sarana prasarana terkait antara lain kesiapan Alat Pelindung Diri (APD), ketersedian dokter spesialis dan obat-obatan di dalam negeri.
“DPR RI menambah anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp8,067 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pemenuhan alat dan materiil kesehatan dan kegiatan kebutuhan Rumah Sakit Lapangan,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kesiapan ancaman pandemi Covid-19, Puan mengatakan, DPR menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp300 miliar Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2021 untuk membuka empat fakultas baru di Unhan untuk jenjang Sarjana atau S1. Keempat fakultas tersebut yakni Fakultas Teknik, Kedokteran, Informatika dan MIPA.
Dari sisi fungsi pengawasan, lanjut Puan, DPR RI memberi masukan strategis dalam berbagai kebijakan terkait pertahanan, yakni mengenai isu Laut China Selatan, penanganan Covid-19, modernisasi alutsista dan dukungan kemajuan industri pertahanan.
Melalui diplomasi parlemen, Puan menyebutkan, DPR RI mendukung penguatan kerja sama TNI dengan militer berbagai negara, khususnya dalam meningkatkan kemampuan tempur prajurit, berbagi infomasi dan lain sebagainya.
“DPR RI juga mendukung rangkaian diplomasi pertahanan yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam memperkuat kerja sama pertahanan internasional untuk mendukung kemajuan alutsista,” katanya.
“DPR RI juga mendukung penuh peran aktif TNI yang konsisten mengirimkan pasukan Kontingen Garuda dalam misi perdamaian PBB sebagai komitmen negara dalam turut serta dalam perdamaian dunia,” ungkap Puan menambahkan.