Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid
MONITOR, Jakarta – Ancaman denda sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang menolak divaksin tidak main-main. Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria mengatakan, aturan ini bahkan sudah tertuang Pasal 30 Perda Penanggulangan Covid-19, yang baru disahkan dalam rapat paripurna.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta,” demikian bunyi pasal tersebut.
Terkait ancaman denda ini, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid tampak keberatan. Ia menilai tak pantas jika masyarakat diancam denda, sementara vaksin Covid-19 belum tersedia.
“Dalam situasi Rakyat lagi susah akibat Covid-19, dan belum tersedianya vaksin Covid-19 yang sudah direkomendasi oleh WHO,” terang politikus PKS ini.
Ia menyarankan sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbanyak kebijakan yang produktif dan efektif bagi penanganan Covid-19.
“Sebaiknya pak Wagub tidak menakuti Rakyat dengan ancaman denda Rp5 juta, bila tolak disuntik vaksin. Lebih baik perbanyak kebijakan produktif dan efektif atasi Covid-19,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah…
MONITOR, Jakarta - HIQMA Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Wisuda Tahfiz Al-Qur’an.…
MONITOR, Gresik - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS, menyampaikan pandangan…
MONITOR, Jatim - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan solusi…
MONITOR, Jakarta - Universitas Pancasila (UP) menggelar Acara Puncak Dies Natalis ke-59 dengan semangat kebersamaan…
MONITOR, Bogor - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa untuk menciptakan inovasi teknologi…