Senin, 14 Oktober, 2024

Soal Akses UU Ciptaker, Staf Khusus: Setelah Ditandatangani Presiden

Proses koreksi yang dilakukan Setneg disebut sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011

MONITOR, Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat mengakses seluruh isi dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani naskah perundang-undangan tersebut.

“(Masyarakat dapat mengakses) setelah naskah undang-undang ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Seperti diketahui, UU Ciptaker yang memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal dan merevisi 77 UU itu telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020).

Namun setelah pengesahan tersebut, terjadi beberapa revisi baik di DPR RI maupun di Sekretariat Negara (Setneg) yang diklaim hanya memperbaiki kesalahan ketik dan penyesuaian format teknis saja.

- Advertisement -

“Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas ‘kejelasan rumusan’ (huruf f),” ujar Dini.

Artinya, Dini mengatakan, proses koreksi yang dilakukan Setneg sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut. “Proses ‘cleansing’ yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas ‘kejelasan rumusan’ tersebut terpenuhi,” katanya.

Menurut Dini, proses ‘cleansing’ UU Ciptaker oleh Sektneg saat ini sudah selesai. “Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, dan naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden Jokowi,” ungkapnya.

Sekadar informasi, koreksi terhadap pasal 46 UU Ciptaker itu terungkap karena dalam naskah naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR RI kepada Presiden Jokowi pada Rabu (14/10/2020) masih ada pasal 46 mengenai minyak dan gas, namun belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Ciptaker setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sektneg ke sejumlah Ormas Islam pada Rabu (21/10/2020).

Naskah UU Ciptaker tersebut hingga saat ini memang memiliki jumlah yang berbeda-beda. Draf elektronik pertama UU Ciptaker beredar dengan nama ‘5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf’ pada 5 Oktober 2020, saat RUU Ciptaker disahkan DPR RI menjadi UU dengan jumlah 905 halaman.

Selanjutnya, pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama ‘RUU CIPTA KERJA-KIRIM KE PRESIDEN.pdf’ setebal 1.035 halaman.

Namun pada Senin (12/10/2020) sore harinya, muncul lagi draf elektronik UU Ciptaker berjudul ‘RUU CIPTA KERJA-PENJELASAN.pdf’. Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Naskah setebal 812 halaman itulah yang diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Setneg pada Rabu (14/10/2020). Namun, pada saat UU tersebut diserahkan Mensesneg Pratikno ke sejumlah Ormas Islam, jumlah halaman naskahnya berubah lagi menjadi 1.187 halaman.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER