HUKUM

Klaim Miliki Novum, Fredrich Yunadi Ajukan PK ke MA

MONITOR, Jakarta – Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

“Agenda sidang hari ini adalah pertama kami sudah kami bacakan atas permohonan Peninjauan Kembali dari Pak Fredrich,” ungkap pengacara Fredrich, Rudy Marjono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Namun sidang PK itu tidak dihadiri langsung oleh Fredrich, Fredrich mengikuti persidangan melalui konferensi video dari lapas.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) di putusan kasasinya memperberat hukuman advokat Fredrich Yunadi menjadi penjara selama 7,5 tahun.

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP sehingga tetap divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Sidang selanjutnya tanggal 6 November untuk tahap pembuktian surat-surat termasuk novum (bukti baru) dan sebagainya, baru itu dilanjut pada 13 November untuk menghadirkan ahli,” ujar Rudy.

Rudy rencananya akan menghadirkan dua orang ahli. Menurut Rudy, Fredrich mengajukan PK karena menemukan bukti baru.

“Pengajuan PK Fredrich itu kan normatif saja, hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan disampaikan di pengadilan sekarang disampaikan lalu tambahan dari ahli, di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum,” katanya.

Namun Rudy menolak untuk mengungkapkan novum apa yang diajukan oleh Fredrich.

“Ya inti PK Pak Frederich sesuai tentang kesalahan penetapan hukum tentang novum itu, yang dilakukan Pak Frederich tidak salah dan mohon dibebaskan karena dia menjalankan profesi, itu saja,” ungkapnya.

Sedangkan JPU KPK selaku termohon mengatakan akan membuat tanggapan setelah melihat novum tersebut.

“Dari sisi kami sebagai termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan/kesimpulan apakah PK yang diajukan itu berdasarkan novum atau tidak. Apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak, nanti kan yang menguji majelis hakim di tingkat PK di Mahkamah Agung,” ujar JPU KPK Takdir Suhan.

Recent Posts

Puan Usul Forum Parlemen Bela Palestina Diperluas Hingga Eropa dan Amerika Latin

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri forum diskusi kelompok parlemen negara-negara yang…

4 menit yang lalu

Jasa Marga Catat 165 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Kebangkitan Yesus Kristus

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 165.466 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…

44 menit yang lalu

Hadiri Forum Parlemen Bela Palestina di Turki, Puan Audiensi Dengan Erdogan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang mendukung…

2 jam yang lalu

DPR Kecam Pelecehan di KRL, Transportasi Umum Harus Jadi Ruang Aman Bagi Perempuan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Irine Yusiana Roba Putri mengecam keras pelecehan seksual…

3 jam yang lalu

Di Forum Parlemen Bela Palestina, Puan Desak Israel Hentikan Serangan di Gaza

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri rapat kelompok parlemen yang mendukung Palestina…

3 jam yang lalu

Dari Limbah Jadi Harapan, Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Rumah Tamadun, UMKM binaan Rumah BUMN Pertamina Pekanbaru sekaligus pemenang Pertamina UMK…

6 jam yang lalu