Sabtu, 20 April, 2024

Klaim Miliki Novum, Fredrich Yunadi Ajukan PK ke MA

“Sidang selanjutnya tanggal 6 November untuk tahap pembuktian surat-surat termasuk novum”

MONITOR, Jakarta – Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

“Agenda sidang hari ini adalah pertama kami sudah kami bacakan atas permohonan Peninjauan Kembali dari Pak Fredrich,” ungkap pengacara Fredrich, Rudy Marjono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Namun sidang PK itu tidak dihadiri langsung oleh Fredrich, Fredrich mengikuti persidangan melalui konferensi video dari lapas.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) di putusan kasasinya memperberat hukuman advokat Fredrich Yunadi menjadi penjara selama 7,5 tahun.

- Advertisement -

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP sehingga tetap divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Sidang selanjutnya tanggal 6 November untuk tahap pembuktian surat-surat termasuk novum (bukti baru) dan sebagainya, baru itu dilanjut pada 13 November untuk menghadirkan ahli,” ujar Rudy.

Rudy rencananya akan menghadirkan dua orang ahli. Menurut Rudy, Fredrich mengajukan PK karena menemukan bukti baru.

“Pengajuan PK Fredrich itu kan normatif saja, hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan disampaikan di pengadilan sekarang disampaikan lalu tambahan dari ahli, di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum,” katanya.

Namun Rudy menolak untuk mengungkapkan novum apa yang diajukan oleh Fredrich.

“Ya inti PK Pak Frederich sesuai tentang kesalahan penetapan hukum tentang novum itu, yang dilakukan Pak Frederich tidak salah dan mohon dibebaskan karena dia menjalankan profesi, itu saja,” ungkapnya.

Sedangkan JPU KPK selaku termohon mengatakan akan membuat tanggapan setelah melihat novum tersebut.

“Dari sisi kami sebagai termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan/kesimpulan apakah PK yang diajukan itu berdasarkan novum atau tidak. Apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak, nanti kan yang menguji majelis hakim di tingkat PK di Mahkamah Agung,” ujar JPU KPK Takdir Suhan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER