HUKUM

Heru Hidayat Bantah Kendalikan 13 MI

MONITOR, Jakarta – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, menegaskan bahwa dirinya tidak mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) sebagaimana dituduhkan kepadanya dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Hal itu disampaikan Heru Hidayat ketika membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam lanjutan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (22/10/2020).

Sebagai orang awam dalam bidang hukum, Heru memahami bahwa perkara hukum adalah berbicara bukti dan segala sesuatunya harus berdasarkan fakta dan dapat diterima akal sehat. Hal itu, menurut Heru, menjadi pedomannya dalam menghadapi perkara ini.

Oleh karena itu, Heru pun mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa dirinya mengendalikan dan mengatur 13 perusahaan MI melalui Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Padahal, menurut Heru, fakta persidangan berkata lain.

“Dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Jika saya dituduh mendapat Rp10 triliun lebih, maka harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang yang sebanyak itu sampai kepada saya,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Heru, tak satupun MI yang dihadirkan dalam persidangan perkara itu yang menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan dirinya.

“Lalu bagaimana cara saya mengatur dan mengendalikannya?,” ujar Heru dalam pledoinya.

Heru mengatakan bahwa dalam perkara itu, dia dituntut lantaran dituduh menerima dana Rp10 triliun dari Jiwasraya. Namun, Heru menyatakan bahwa di sepanjang persidangan, tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para MI maupun broker, yang mengatakan pernah memberikan kepadanya dana sampai Rp10 triliun.

Dalam persidangan itu, lanjut Heru, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya kepada MI dan digunakan untuk membeli saham. Ahli BPK itu, menurut Heru, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai kepadanya.

“Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?,” katanya.

Terkait tuduhan menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun itu, Heru pun menegaskan hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp10 triliun. Oleh karena itu, Heru membantah tuntuntan JPU. 

Apalagi, dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih?,” ungkapnya dalam pledoi.

Recent Posts

KemenP2MI Dorong Warga Bekerja ke Luar Negeri, DPR: Jadi Ironi dan Terkesan Dukung #kaburajadulu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengkritik pendekatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…

25 menit yang lalu

Kejari dan Walikota Didesak Usut Pengelolaan Keuangan PT Migas Kota Bekasi

MONITOR, Bekasi - Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Kejari Kota Bekasi)…

32 menit yang lalu

Menag Bertolak ke Jeddah Dampingi Presiden, Bahas Kampung Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak menuju Jeddah, Arab Saudi, Selasa (1/7/2025). Keberangkatan…

2 jam yang lalu

Sektor Industri Masih Tangguh, IKI Indonesia Capai 51,84 pada Juni 2025

MONITOR, Jakarta - Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Indonesia pada Juni 2025 masih berada dalam fase…

3 jam yang lalu

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengambil langkah tegas menyusul OTT yang dilakukan…

4 jam yang lalu

17.154 Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian…

13 jam yang lalu