Terdakwa Komut PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). (Antara/M Risyal Hidayat)
MONITOR, Jakarta – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, menegaskan bahwa dirinya tidak mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) sebagaimana dituduhkan kepadanya dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Hal itu disampaikan Heru Hidayat ketika membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam lanjutan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (22/10/2020).
Sebagai orang awam dalam bidang hukum, Heru memahami bahwa perkara hukum adalah berbicara bukti dan segala sesuatunya harus berdasarkan fakta dan dapat diterima akal sehat. Hal itu, menurut Heru, menjadi pedomannya dalam menghadapi perkara ini.
Oleh karena itu, Heru pun mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa dirinya mengendalikan dan mengatur 13 perusahaan MI melalui Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Padahal, menurut Heru, fakta persidangan berkata lain.
“Dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Jika saya dituduh mendapat Rp10 triliun lebih, maka harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang yang sebanyak itu sampai kepada saya,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Heru, tak satupun MI yang dihadirkan dalam persidangan perkara itu yang menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan dirinya.
“Lalu bagaimana cara saya mengatur dan mengendalikannya?,” ujar Heru dalam pledoinya.
Heru mengatakan bahwa dalam perkara itu, dia dituntut lantaran dituduh menerima dana Rp10 triliun dari Jiwasraya. Namun, Heru menyatakan bahwa di sepanjang persidangan, tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para MI maupun broker, yang mengatakan pernah memberikan kepadanya dana sampai Rp10 triliun.
Dalam persidangan itu, lanjut Heru, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya kepada MI dan digunakan untuk membeli saham. Ahli BPK itu, menurut Heru, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai kepadanya.
“Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?,” katanya.
Terkait tuduhan menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun itu, Heru pun menegaskan hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp10 triliun. Oleh karena itu, Heru membantah tuntuntan JPU.
Apalagi, dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.
“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih?,” ungkapnya dalam pledoi.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengkritik pendekatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
MONITOR, Bekasi - Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Kejari Kota Bekasi)…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak menuju Jeddah, Arab Saudi, Selasa (1/7/2025). Keberangkatan…
MONITOR, Jakarta - Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Indonesia pada Juni 2025 masih berada dalam fase…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengambil langkah tegas menyusul OTT yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian…