Jumat, 26 April, 2024

Dorong PEN, Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Operasional Baru

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menetapkan jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik untuk mendukung optimalisasi penyelesaian transaksi keuangan pemerintah, khususnya terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, perubahan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik bank sentral sebagai langkah antisipasi transaksi pembayaran yang cenderung meningkat di penghujung tahun.

“Jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik ini berlaku terhitung mulai 2 November 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Onny dalam keterangan tertulisnya dalam laman resmi Bank Indonesia, Rabu (21/10).

Menurut Onny, penetapan jadwal baru tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri keuangan, serta pemerintah.

- Advertisement -

“Untuk itu, diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan,” paparnya.

Berikut jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia:

A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP):

– Penarikan Kas tetap beroperasi pada pukul 06.30-11.00 WIB.
– Transaksi Nasabah dan Pemerintah, dari sebelumnya pukul 06.30-16.00 WIB menjadi 06.30-16.30 WIB.
– Setelmen Transaksi Surat Berharga, dari sebelumnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-17.00 WIB.
– Transaksi Nasabah Pasar MOdal, dari sebelumnya pukul 06.30-16.00 WIB menjadi 06.30-16.30 WIB.
– Transaksi Peserta Pasar Modal, dari sebelumnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-17.00 WIB.
– Cut off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP, dari sebelumnya pukul 16.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
– Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS, dari sebelumnya pukul 17.30 WIB menjadi 18.00 WIB.
– Cut-Off BI-RTGS, dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 18.30 WIB.
– Cut-Off BI-SSSS, dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 18.30 WIB.
– Cut-Off BI-ETP, dari sebelumnya pukul 17.30 WIB menjadi 18.00 WIB.

B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI:

– Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler tetap, sembilan kali.
– Setelmen Layanan Kliring Warkat Debet:

a. Zona 1 tetap pukul 13.30 WIB
b. Zona 2 tetap pukul 14.30 WIB
c. Zona 3 tetap pukul 15.30 WIB
d. Zona 4 tetap pukul 12.00 WIB

– Setelmen Pengembalian Prefund Kredit, dari sebelumnya pukul 16.30 WIB menjadi pukul 17.00 WIB.
– Setelmen Layanan Penagihan Reguler, dari sebelumnya pukul 15.30 WIB menjadi pukul 16.00 WIB.
– Setelmen Pengembalian Prefund Debit, dari sebelumnya pukul 16.00 menjadi pukul 16.30 WIB.

C. Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:

– Layanan Setoran dan Penarikan Bank tetap pada pukul 08.00-13.00 WIB.

D. Transaksi Operasi Moneter

1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah

– Term Repo Konvensional tetap pada pukul 10.00-20.30 WIB.
– Term Repo Syariah tetap pada pukul 10.00-10.30 WIB.
– Reverse Repo Surat Berharga Negara (RRSBN) tetap pada pukul 13.00-13.30 WIB.
– Sertifikat Bank Indonesia Syariah tetap pada pukul 13.00-13.30 WIB.
– Sukuk Bank Indonesia, dari sebelumnya pukul 14.15-14.45 WIB menjadi pukul 14.30-15.00 WIB.
– Fine Tune (Term Deposit dan Repo) tetap pada pukul 09.00-15.00 WIB.
– Jual/Beli SBN tetap pada pukul 09.00-15.00 WIB.
– Deposit Facility (DF)/ Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS), dari sebelumnya pukul 15.00-17.00 WIB menjadi pukul 15.00-17.30 WIB.
– Lending Facility (LF)/Financing Facility (FF), dari sebelumnya pukul 15.00-17.00 WIB menjadi pukul 15.00-17.30 WIB.
– Early Redemption (TD) tetap pada pukul 14.00-15.00 WIB

2. Transaksi Operasi Moneter Valas

– Lelang Domestic Non Deliverable Forward pagi tetap pada pukul 09.40-09.45 WIB.
– Lelang Domestic Non Deliverable Forward siang tetap pada pukul 14.25-14.30 WIB.
– Term Deposit Reguler Non Overnight (O/N) tetap pada pukul 10.00-11.00 WIB.
– Term Deposit Syariah tetap pada pukul 10.00-11.00 WIB.
– Term Deposit Overnight tetap pada pukul 14.00-15.00 WIB.
– Foreign Exchange (FX) Swap OPT tetap pada pukul 10.00-11.00 WIB.
– Foreign Exchange Swap Hedging tetap pada pukul 14.00-15.00 WIB.
– Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas tetap pada pukul 10.00-11.00 WIB.

Bank Indonesia mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik tersebut. Sehingga, layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar.

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

BI juga mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19,” tegas Onny.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER