BERITA

Ketua PWI Apresiasi Polri Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari, mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat.

“Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira,” ujar Atal dalam keterangan persnya, Rabu (21/10).

Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap. “Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan,” ujar Atal.

Ia berharap agar para pelaku dikukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

“Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira. Hal demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020).

Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020. “Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, KM 151 Salubijau – Karossa, Mamuju Tengah – Sulbar,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. “Mereka adalah Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar – Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu – Sulawesi Barat,” urainya.

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas alumni Akpol 1991 ini.

Recent Posts

SETARA Institute: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Ancam Supremasi Sipil dan Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI)…

1 jam yang lalu

Kementan Salurkan Vaksin LSD ke Jembrana, Lindungi Usaha Peternak Sapi

MONITOR, Jembrana — Kementerian Pertanian (Kementan) menyalurkan 400 dosis vaksin darurat untuk penyakit Lumpy Skin…

2 jam yang lalu

DPR Ingatkan Penugasan TNI Tak Boleh Kurangi Kuota Petugas Haji

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa penugasan personel TNI/Polri…

2 jam yang lalu

Kemenag Raih Juara 1 Bulutangkis di HUT ke-54 KORPRI

MONITOR, Jakarta - Kontingen Bulutangkis Kementerian Agama berhasil menorehkan prestasi gemilang pada Kejuaraan Bulutangkis dalam…

3 jam yang lalu

Target Manufaktur 2026, Tumbuh 5,51 Persen dan Serap 218 Ribu Pekerja Baru

MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian, sektor industri manufaktur…

5 jam yang lalu

Menag Kunjungi Mesir, Indonesia Siap Jadi Lokasi Kampus Cabang Al-Azhar

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerja sama strategis dengan Universitas Al-Azhar Kairo untuk…

8 jam yang lalu