Kamis, 25 April, 2024

Dispar Banten Akan Perketat Protokol Kesehatan di Objek Wisata

"Namun yang lebih berwenang untuk melakukan pengawasan objek wisata selama PSBB ini kabupaten/kota”

MONITOR, Serang – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Banten, Agus Setiawan, meminta kepada seluruh pemerintah kota/kabupaten di wilayahnya untuk memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di objek-objek wisata pada saat libur panjang akhir pekan dan cuti bersama 28 Oktober sampai 1 November 2020 nanti.

Agus mengungkapkan bahwa penerapan protokol kesehatan di objek-objek wisata perlu diperketat pada saat libur panjang tersebut sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena mobilitas warga pasti akan meningkat.

“Kami tetap akan melakukan pengawasan. Namun yang lebih berwenang untuk melakukan pengawasan objek wisata selama PSBB ini kabupaten/kota. Untuk itu, kami minta untuk objek wisata ini pengawasan protokol kesehatan harus diperketat saat libur nanti,” ungkapnya di Serang, Banten, Rabu (21/10/2020).

Agus mengatakan bahwa kerumunan warga sangat mungkin terjadi di kawasan objek wisata, apalagi dengan adanya libur panjang pada akhir pekan tersebut.

- Advertisement -

Agus menyebutkan, objek wisata yang rentan terjadi kerumunan warga seperti wisata pantai dan juga wisata belanja. Oleh karena itu, pada dua sektor wisata ini perlu pengetatan pengawasan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Secara khusus di objek wisata pantai dan wisata belanja yang memungkinkan terjadinya kerumunan warga. Namun demikian, kami berharap meskipun pengawasan diperketat, perekonomian warga sekitar tetap berjalan, karena itu juga menjadi perhatian,” katanya.

Menurut Agus, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak terkait seperti Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dan juga Kelompok Masyarakat Sadar Wiaata (Pokdarwis), mengenai penerapan dan pengetatan protokol kesehatan di objek wisata tersebut.

“Saya sudah menyampaikan arahan ke HPI dan juga Pokdarwis. Nanti kami juga meeting zoom dengan Dispar kabupaten/kota,” ujarnya.

Agus menyampaikan, mengenai aturan terkait operasional objek wisata di Banten tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Peraturan mengenai PSBB tersebut berlaku di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Banten, setelah adanya laporan dari Dinkes Banten terkait peningkatan risiko penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Banten.

“Ditutup atau tidaknya lokasi wisata itu saat PSBB tergantung masing-masing kabupaten/kota. Acuan umumnya bagi kami ya keputusan gubernur mengenai PSBB aja,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER