NASIONAL

Aliansi Akademisi: Demo Menolak UU Ciptaker Patut Didukung

MONITOR, Jakarta – Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menilai bahwa demonstrasi atau aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) patut untuk didukung oleh seluruh masyarakat akademik.

“Demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja patut didukung oleh seluruh masyarakat akademik yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran karena sebagai pertanggungjawaban moral akademisi yang mencintai masa depan Indonesia,” ungkap Juru Bicara Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, Herdi, dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Herdi menegaskan bahwa rangkaian aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus bersama rekan-rekan buruh, petani, nelayan dan rekan-rekan miskin kota adalah hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Demonstrasi bukanlah cara jalanan yang ilegal dan tidak beradab dalam mengemukakan pendapat. Demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan pikiran mengkritik kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, terlebih di saat jalur-jalur formal legal yang tersedia telah disumbat oleh kekuatan-kekuatan anti-demokrasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Herdi mengatakan, Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyatakan mogok nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat.

“Mogok Nasional adalah penolakan akademisi terhadap upaya memaksakan UU Cipta Kerja oleh negara,” katanya.

Herdi menyampaikan, demonstrasi yang konstitusional berpegang pada prinsip anti-kekerasan dan menghindari upaya provokasi dari pihak manapun yang dapat digunakan untuk melemahkan gerakan.

“Segala tindakan yang melabelkan demonstrasi dengan kerusuhan adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Herdi, berdasarkan kajian ilmiah akademisi lintas disiplin dan kampus, UU Ciptaker memiliki cacat formil dan materiil yang dapat mengancam hak asasi manusia serta berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Prosedur dan materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mempermainkan logika hukum dan memanipulasi prosedur-prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata yang berbahaya bagi kelangsungan negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Recent Posts

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

7 jam yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

7 jam yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

8 jam yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

8 jam yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

9 jam yang lalu

STPK Matauli Perkuat Peran Kampus Maritim, Prof Rokhmin Usulkan Dua Prodi Baru untuk Dukung Ekonomi Biru

MONITOR, Tapanuli Tengah – Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPK) Matauli terus memperkuat posisinya sebagai…

11 jam yang lalu