Jumat, 29 Maret, 2024

Aliansi Akademisi: Demo Menolak UU Ciptaker Patut Didukung

“Demonstrasi bukanlah cara jalanan yang ilegal dan tidak beradab dalam mengemukakan pendapat”

MONITOR, Jakarta – Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menilai bahwa demonstrasi atau aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) patut untuk didukung oleh seluruh masyarakat akademik.

“Demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja patut didukung oleh seluruh masyarakat akademik yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran karena sebagai pertanggungjawaban moral akademisi yang mencintai masa depan Indonesia,” ungkap Juru Bicara Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, Herdi, dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Herdi menegaskan bahwa rangkaian aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus bersama rekan-rekan buruh, petani, nelayan dan rekan-rekan miskin kota adalah hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Demonstrasi bukanlah cara jalanan yang ilegal dan tidak beradab dalam mengemukakan pendapat. Demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan pikiran mengkritik kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, terlebih di saat jalur-jalur formal legal yang tersedia telah disumbat oleh kekuatan-kekuatan anti-demokrasi,” ujarnya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Herdi mengatakan, Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyatakan mogok nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat.

“Mogok Nasional adalah penolakan akademisi terhadap upaya memaksakan UU Cipta Kerja oleh negara,” katanya.

Herdi menyampaikan, demonstrasi yang konstitusional berpegang pada prinsip anti-kekerasan dan menghindari upaya provokasi dari pihak manapun yang dapat digunakan untuk melemahkan gerakan.

“Segala tindakan yang melabelkan demonstrasi dengan kerusuhan adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Herdi, berdasarkan kajian ilmiah akademisi lintas disiplin dan kampus, UU Ciptaker memiliki cacat formil dan materiil yang dapat mengancam hak asasi manusia serta berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Prosedur dan materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mempermainkan logika hukum dan memanipulasi prosedur-prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata yang berbahaya bagi kelangsungan negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER